Medan, (beritasumut.com) – Bupati Mandailing Natal (Madina) non aktif Hidayat Batubara mengatakan, untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kabupaten/kota harus menyetorkan sejumlah uang.
Pernyataan ini disampaikan Hidayat kepada wartawan seusai persidagan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (4/12/2013).
Hidayat mengatakan, apa yang disampaikannya di persidangan merupakan hal yang dialaminya sendiri.
Kedatangan Hidayat ke persidangan untuk menjadi saksi bagi terdakwa Plt Kadis Pekerjaan Umum Khairul Anwar Daulay. Hidayat mengaku pernah dimintai uang secara langsung oleh Pejabat Pemprov Sumut.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Lebanus Sirait terus mengejar keterangan tentang kegiatan asistensi ke Pemprov Sumut yang disebut-sebut menyebabkan Hidayat dan Khairul meminta uang Rp1 miliar kepada kontraktor Surung Panjaitan.
Hidayat lantas menceritakan tentang pertemuannya dengan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Baharuddin Siagian pada sebuah acara konsolidasi Partai Hanura di Hotel Aryaduta, Medan, Tahun 2012 silam.
Menurutnya, pertemuan itu tidak direncanakan karena awalnya Hidayat ingin melobi Fraksi Hanura DPRD Madina untuk urusan pengesahan peraturan daerah.
“Memang betul saya dimintai uang Rp2,1 miliar oleh Baharuddin Siagian,” katanya. Sebagai kompensasinya, Siagian menjanjikan akan mengabulkan permohonan dana untuk proyek pembangunan RSUD Panyabungan.
Hidayat mengaku tidak mengabulkan permintaan Siagian. Saaat rehat sidang, ia malah mengaku tersinggung. “Saya marahlah. Masa seorang Kabiro Keuangan memeras seorang Bupati,” katanya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Fitroh Rohcahyanto mengaku kaget mendengar pernyataan Hidayat. Pengakuan Hidayat itu tidak ada dalam Berita Acara Pemeriksaan. “Tapi dia harus punya saksi juga,” katanya.
Baharuddin Siagian pernah juga dipanggil sebagai saksi pada persidangan kasus ini. Dalam setiap kesaksiannya, ia menekankan bahwa dirinya dan Pemprov Sumut tidak pernah meminta uang dalam pengurusan dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB).
Mendengarkan keterangan dari orang nomor satu di Madina ini pihak KPK berencana akan memanggil ulang Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Baharuddin Siagian dan orang yang disebut oleh sang bupati. (BS-001)