Kejati Sumut Panggil 16 Kepala Sekolah di Medan

Redaksi - Selasa, 03 Desember 2013 00:33 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir122013/beritasumut_Kejaksaan4.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara memanggil 16 Kepala Sekolah (Kepsek) di Kota Medan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran rehabilitasi sekolah di Medan yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012 pada Dinas Pendidikan (Disdik) Medan.

Kasipenkum Kejati Sumut Chandra Purnama mengatakan ke 16 saksi itu yakni Kepala SD Advent Holkin Simbolon, Kepala SD Taman Pendidikan Islam Rahman, Kepala SD Negeri 064991 Rismawati dan Kepala SDN 064992 Elida Situmeang.

"Untuk hari ini, baru dua yang datang yakni Rahman dan Elida Situmeang. Holkin Simbolon dan Rismawati akan menyusul," kata Chandra di Medan, Senin (2/11/2013).

Kepsek lainnya yang akan dipanggil yakni Kepala SD IT Al Fauzi Purwandari, Kepala SDN 060790 Rohayani Lubis, Kepala SDN 060808 Elfrida, Kepala SD Advent 3 Liher Siahaan, Kepala SD Afifah Lastri, Kepala SDN 060835 Mahasa Siregar, Kepala SDN 060839 dan SDN 060836 Ismaliyah.

Kemudian Kepala SD Muhmmadiyah 11 A Dharby, Kepala SD Alwashliyah Mardiana, Kepala SDN 060884 Abdul Wahid dan Kepala SDN 0060685 Nubaini.

"Tim penyidik kita mengumpulkan keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti, terkait dengan kegiatan di sekolah SD dan SMP tersebut dari dana rehabilitasi," terangnya.

Saat disinggung soal total kerugian negara Chandra belum bisa memastikan karena masih menunggu keterangan saksi.

Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran rehabilitasi sekolah di Medan yang dibiayai DAK 2012 ini telah menetapkan Rajab Lubis selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemko Medan menjadi tersangka. Zakaria Harahap selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DAK 2012 dan Eva Yunismin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga juga sudah ditetapkan menjadi tersangka. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

TPS dan PKL Penyebab Kota Medan Gagal Meraih Adipura

Berita

Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak

Berita

Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan

Berita

Gagal Rampok Tas Perempuan, Andre Nyaris Tewas Dihakimi Massa

Berita

Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara

Berita

PMI Sumut Miliki Markas Komprehensif dan UTD Modern