Korupsi Jamkesmas, Mantan Direktur RSUD Djoelham Binjai Fuad El Murad Divonis 3 Tahun Penjara

Redaksi - Senin, 02 Desember 2013 22:43 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir122013/beritasumut_Vonis2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Mantan Direktur RSUD Binjai Fuad El Murad dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Fuad dinyatakan terbukti bersalah menyelewengkan dana luncuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Jamkesmas) 2010 sebesar Rp490 juta.

Vonis ini dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Jonner Manik di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/12/2013). Pembacaan putusan ini tidak dihadiri terdakwa. Fuad dikabarkan sedang dirawat di RSCM Jakarta, karena menjalani transplantasi ginjal.

Selain hukuman penjara, Fuad juga didenda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp490 juta," ucap Jonner Manik.

Apabila terdakwa tidak membayar kerugian negara dalam tempo sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita untuk dilelang. Seandainya hasil pelelangan tidak mencukupi untuk membayar kerugian negara, Fuad harus menjalani pidana penjara selama 3 bulan.

Majelis hakim menyatakan Fuad telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Vonis majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Binjai, yang diketuai Benhar Siswanto, meminta majelis hakim menjatuhi Fuad dengan hukuman 4 tahun penjara. Mereka juga meminta terdakwa didenda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut agar Fuad dibebani dengan uang pengganti kerugian negara Rp490 juta atau 2 bulan penjara jika hartanya tidak cukup untuk membayar.

Menyikapi vonis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Minola Sebayang, menolak berkomentar saat ditanya wartawan.

Dalam perkara ini, Fuad sebagai penanggung jawab anggaran Jamkesmas di RSUD Djoelham Binjai dinilai  telah menggunakan dana itu tidak sesuai mekanisme dan peruntukkannya. Dia didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga  merugikan negara Rp490 juta.

RSUD Djoelham Binjai pada 2010 menerima dana luncuran Jamkesmas dari pemerintah pusat secara bertahap, yakni Rp1,29 miliar, Rp1,1 miliar dan Rp1,13 miliar. Dana itu telah ditarik Bendahara Jamkesmas dari BRI Cabang Binjai secara bertahap. Kenyataannya, dana Jamkesmas digunakan tidak sesuai mekanisme daerah dan tidak sesuai peruntukkannya, sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Penggunaan dana Jamkesmas tidak sesuai peruntukkannya itu di antaranya untuk membeli lembu Rp10 juta, membayar bon direktur (terdakwa) Rp2,5 juta, membayar lelang mobil terdakwa, pemasangan wallpaper ruang kerja terdakwa, biaya perjalanan dinas dan membeli sirup. Total sisa klaim dana Jamkesmas yang digunakan tidak sesuai peruntukkannya itu Rp490,021 juta. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara

Berita

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD

Berita

Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI

Berita

Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025

Berita

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara

Berita

Penjelasan Pertamina soal Impor Minyak Mentah yang Tersangkut Kasus Korupsi