Medan, (beritasumut.com) – Petugas Polsek Medang Deras menangkap tersangka kasus judi togel, Ajuan Simanjuntak warga Dusun Pasir Putih, Desa Durian, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sabtu (30/11/2013).
Kapolres Batu Bara AKBP Japerson Parningotan Sinaga SIK kepada beritasumut.com melalui telepon, Sabtu (30/11/2013) sore menjelaskan, tersangka ditangkap dari sebuah kedai tuak di Dusun Damai, Desa Durian, Kecamatan Medang Deras. Tersangka ditangkap saat menulis angka tebakan jenis togel.
Dari tersangka, diamankan sejumlah barang bukti yakni uang tunai Rp198.000, 1 lembar kertas bertuliskan angka-angka dan 1 buah pulpen warna kuning. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Medang Deras dalam rangka proses hukum lebih lanjut.
Kapolres juga menjelaskan, Polres Batu Bara dan jajaran akan terus memberantas segala bentuk perjudian termasuk judi jenis togel di wilayah hukum Polres Batu Bara. Sebelumnya, petugas Polres Batu Bara dan Polsek Lima Puluh juga meringkus sejumlah tersangka kasus togel. (BS-001)