Mogok Dokter Tidak Akan Pengaruhi Putusan PK

Redaksi - Jumat, 29 November 2013 20:10 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir112013/beritasumut_Dokter-Mogok.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, beritasumut.com) – Ketua Mahkamah Agung RI Hatta Ali memastikan aksi mogok yang dilakukan para dokter di seluruh Indonesia, Rabu (27/11/2013) kemarin, tidak akan mempengaruhi sikap hakim. Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tiga dokter yang jadi terpidana kasus malapraktik tetap akan diputus sesuai peraturan yang berlaku.

"Ya tidak ada, hakim itu tidak boleh terpengaruh. Lihat saja nanti PK-nya, wajar nggak PK-nya? Memenuhi prosedur nggak PK-nya? Nanti hakim akan melihat PK-nya. Hakim PK tidak akan dan tidak boleh terpengaruh," kata Hatta Ali seusai Rapat Pembinaan Lingkungan Peradilan di Jajaran Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama se Sumatera Utara di Hotel Grand Aston, Medan, Jumat (29/11/2013) sore.

Namun Hatta Ali tidak mau mengomentari putusan majelis hakim kasasi yang menvonis tiga dokter, yaitu dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian, bersalah melakukan tindakan medis yang mengakibatkan meninggalnya pasien Julia Fransiska Makatey di Rumah Sakit Prof Kandouw, Manado pada 2010. Ketiganya dijatuhi hukuman masing-masing 10 bulan penjara.

"Sekarang kan mereka sudah PK, kita sebagai hakim tidak boleh mengomentari putusan hakim. Biarkan mereka melakukan upaya hukum yaitu upaya hukum PK. Nanti hakim PK yang menyidangkan dan menilai," kata Hatta.

Seperti diberitakan, dr Dewa Ayu Sasiary Prawani dan dr Hendry Simanjuntak sudah ditangkap kejaksaan dan dijeblosan ke Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, Manado. Sedangkan dr Hendy Siagian masih buron.

Untuk memprotes putusan kasasi dan eksekusi yang dilakukan jaksa, para dokter melakukan aksi mogok nasional. Mereka berdemonstrasi dan tidak memberikan layanan di poliklinik rumah sakit serta  menutup lokasi  praktiknya. Akibatnya, banyak pasien yang kecewa. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

RSUP H Adam Malik Belum Temukan Pasien Parkinsonis Terinfeksi HIV

Berita

10 Peserta Mulai Terjun ke Kancah Perjuangan Kafilah Sumut

Berita

Gubernur Sumut Perintahkan 17 Pimpinan SKPD ke NTB Pelajari MTQN ke-26

Berita

Buka MTQ ke-26, Presiden Jokowi: Kita Ingin Kehidupan yang Sejuk dan Damai

Berita

Warga Secanggang Keluhkan PDAM Tirta Wampu

Berita

Effendi Simbolon : Musyawarah Masyarakat Adat Batak Gagasan 6 Puak Suku Batak