Medan, (beritasumut.com) – Seorang pengunjung ditangkap saat akan keluar dari Lapas Tanjung Gusta, Medan, Selasa (26/11/2013) siang. Indra itu diringkus petugas karena kedapatan membawa sabu.
Tak hanya Indra, petugas lapas juga menangkap Rahmad, seorang terpidana kasus narkotika dengan masa hukuman 5 tahun penjara.
Dia turut diamankan karena diketahui memberikan sabu kepada Indra yang datang membesuk.
"Benar tadi sekitar pukul 11.00 WIB petugas kita mengamankan dua orang, seorang napi dan seorang pembesuk," jelas Kalapas Tanjung Gusta Lilik Sujandi saat dihubungi wartawan.
Lilik memaparkan, penangkapan itu merupakan buah dari perubahan sistem pengawasan yang dilakukan pihak Lapas Tanjung Gusta Medan.
Selama ini, penggeledahan hanya dilakukan kepada pembesuk yang masuk, belakangan ini orang-orang yang keluar penjara juga digeledah. Langkah ini dilakukan agar "permainan" di lapas ditekan seminimal mungkin.
"Terbukti setelah digeledah tadi, pembesuk ditangkap karena mengantongi sabu-sabu dalam plastik hitam saat akan keluar Lapas. Berarti ada napi yang terlibat, karena itu Rahmad kita tangkap," jelasnya.
Lilik mengaku tidak mengetahui berat sabu-sabu yang disita. Sebab, mereka langsung menyerahkan Rahmad dan Indra kepada petugas Polsek Helvetia.
Sementara itu, Rahmad dan Indra terlihat dibawa dengan tangan diborgol ke Mapolsek Helvetia. Mereka dibawa dengan mobil Suzuki Karimun BK 1071 GE dari Lapas.
Setibanya di Mapolsek Helvetia, Rahmad dan Indra langsung dibawa menuju ruangan penyidik. Selanjutnya petugas tampak mengeluarkan barang bukti berupa sabu-sabu yang telah dipaketkan dengan plastik klip.
"Sudah dipenjara masih berani mengedar, bandal kali kau ya," ujar salah seorang petugas.
Rahmad dan Indra masih menjalani pemeriksaan. Sementara itu, kepolisian belum memberi keterangan terkait penangkapan keduanya. (BS-001)