Medan, (beritasumut.com) – Satu lagi dokter terpidana kasus malapraktik di Manado, ditangkap. Setelah dr Dewa Ayu Sasiary Prawani yang ditangkap di Balikpapan, kini dr Hendry Simanjuntak yang diringkus.
Tim Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim Kejari Manado dan tim Kejari Tarutung menangkap Hendry di kediamannya di Desa Sitanggang, Siborongborong, Sumut, Ahad (24/11/2013) malam.
"Tidak ada perlawanan saat ditangkap tadi malam sekitar pukul 20.10 WIB. Dia kooperatif," kata Kasi Pidum Kejari Medan Dwi Agus Arfianto di Medan, Senin (25/11/2013).
Penangkapan Hendry dilakukan setelah dia bersama dr Dewa Ayu Sasiary Prawani dan dr Hendy Siagian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ketiganya menjadi buronan setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan mereka bersalah atas kasus malapraktik di Rumah Sakit Prof Kandouw, Manado pada 2010. Hendry Cs terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan medis yang mengakibatkan meninggalnya pasien Julia Fransiska Makatey sewaktu mereka tangani.
Putusan itu memicu protes besar-besaran dari kalangan dokter. Mereka mengenakan pita hitam dan turun ke jalan sebagai bentuk solidaritas dan keprihatinan.
Setelah ditangkap, Hendry diterbangkan ke Manado menggunakan pesawat Batik Air jurusan Jakarta-Manado, dan tiba di Bandara Samratulangi pada Senin (25/11/2013) sekitar pukul 05.30 WITA. Dia langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, Manado, bersama dr Dewa Ayu Sasiary Prawani yang sudah lebih dulu ditangkap. (BS-001)