Medan, (beritasumut.com) – Pengadilan Tata Usaha Negara Medan mengabulkan gugatan tiga mantan guru SMA Negeri 7 Binjai terhadap Surat Keputusan Walikota Binjai Nomor 820–392/K/2013 Tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai atas nama Ruslianto, Supriadi, dan Nofariani, Rabu (20/11/2013).
"Tindakan tergugat dalam menerbitkan Surat Keputusan Walikota Binjai Nomor 820–392/K/2013 Tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai dinilai telah melanggar peraturan perundangan dan tidak sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik," kata hakim anggota Lusiana Panjaitan yang menjadi majelis sidang bersama Liza Valianty dan Joko Agus.
Tindakan mutasi, menurut hakim, dilakukan secara tergesa-gesa dan alasan bahwa sekolah tersebut sudah kelebihan guru dinilai tidan obyektif karena ketiga guru tersebut termasuk guru berprestasi.
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan agar Pemko Binjai merehabilitasi hak-hak para guru yang sejak April silam telah dimutasi ke Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Binjai itu.
Anggota Tim Advokasi Serikat Guru Indonesia yang menjadi kuasa hukum para penggugat TR Arif Faisal mengucap syukur atas keputusan majelis hakim.
Menurutnya, pemindahan Ruslianto, Supriadi, dan Nofariani merupakan implikasi tindakan mereka yang melaporkan Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Khaidir Nasution atas dugaan korupsi pembangunan ruang kelas baru di sekolah yang beralamat di Jalan Sawi, Binjai Barat itu. (BS-021)