Medan, (beritasumut.com) – Mantan Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) PDAM Tirtanadi Subdarkan Siregar mengungkapkan Direktur Utama PDAM Tirtanadi Sumatera Utara Azzam Rizal memakai uang rekening air pelanggan senilai Rp4,2 miliar.
Selain itu, Azzam juga memakai uang kopkar untuk membeli tiga unit mobil berupa satu unit Pajero dan dua unit Avanza.
Hal itu diungkapkan Subdarkan Siregar saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi terhadap uang rekening air pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut 2011 senilai Rp5 miliar lebih, dengan terdakwa Azzam Rizal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/11/2013).
Di hadapan majelis hakim diketuai Jonner Manik dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketuai Netty Silaen, saksi mengatakan, terdakwa Azzam menggunakan uang rekening air pelanggan mencapai Rp4,2 miliar lebih mulai April 2011-April 2012.
"Tidak berapa lama setelah dilantik jadi Dirut PDAM Tirtanasi, pak Azzam pinjam uang Rp1 miliar. Sebenarnya saya tidak sanggup pak menyiapkan uang sebanyak itu. Tapi, pak Azzam saat itu bilang, "kau kan bisa pakai uang loket," jelas saksi.
Katanya, terdakwa berjanji mengembalikan pinjaman Rp1 miliar tersebut dalam waktu dua setengah bulan. Namun, hingga tiga bulan berlalu, pinjaman itu tak kunjung dibayar.
"Karena tidak dibayar sampai tiga bulan, saya tanya ke Pak Azzam. Tapi, pak Azzam bilang, uang segitu pun kau pusingkan, menggantimu pun aku gampang," kata Subdarkan menirukan ucapan Azzam kepadanya saat itu.
Selain Rp1 miliar yang diserahkannya secara dua tahap tersebut, menurutnya, Azzam sering meminta uang kepadanya. Untuk memenuhi permintaan Azzam tersebut, dia mengaku memakai uang rekening air dari sejumlah loket.
"Jumlah total uang rekening air yang dipakai Pak Azzam mencapai Rp4,2 miliar lebih," jelasnya.
Menurutnya, uang yang diminta terdakwa tersebut tidak langsung diserahkan kepada Azzam. Akan tetapi melalui empat anggotanya, yakni Zulkarnain Lubis, Irwansyah Siregar, Ucok Abdul Rahman dan Choki.
"Uang itu untuk Pak Azzam. Karena saya dihubungi Pak Azzam agar menyerahkan uang kepada Zulkarnain, Irwansyah, Ucok atau Choki. Setelah itu baru saya berikan kepada nama-nama anggota Pak Azam itu. Kalau tidak ada perintah Pak Azzam, mana saya berani menyerahkannya," katanya.
Untuk menutupi pemakaian uang rekening air dari loket-loket tersebut, Subdarkan mengaku terpaksa mengajukan pinjaman kepada Bank Syariah Mandiri (BSM) atas nama 18 orang, terdiri atas pegawai PDAM Tirtanadi dan pegawai koperasi.
"Kami terpaksa membuat pinjaman ke BSM. Saya mencari orang-orang yang namanya kami pakai sebagai peminjam. Tapi, koperasi yang membayar angsuran pinjaman itu," ujarnya.
Selain menggunakan uang rekening air, lanjutnya, Azzam juga memakai uang koperasi untuk membayar uang muka dan cicilan tiga unit mobil, yakni satu unit Mitsubishi Pajero dan dua unit Toyota Avanza untuk orangtua dan mertuanya.
"Karena koperasi nggak punya uang lagi, sisa cicilan Pajero beberapa bulan dilunasi Pak Azzam," ujarnya.
Tidak cukup sampai di situ, menurut saksi, Azzam juga memakai uang koperasi untuk membayar uang sewa rumahnya sebesar Rp60 juta dan membeli tanah seharga Rp185 juta.
"Tidak mungkin saya ceritakan pinjaman dirut ini ke publik. Kalau kami kasih tahu bisa tunggang langganglah," katanya menjawab penasihat hukum terdakwa, yang menanyakan apakah pinjaman-pinjaman Azzam tersebut dilaporkan kepada Dewan Pembina, rapat anggota koperasi dan Kantor Akuntan Publik.
Subdarkan juga mengakui tidak melaksanakan keputusan rapat dengan Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi pada Februari 2011. Saat itu, Dewan Pengawas meminta kontrak antara PDAM Tirtanadi dan Koperasi Karyawan terkait penagihan rekening air pelanggan dihentikan karena menyalahi peraturan.
"Kami memang tidak melaksanakan keputusan rapat itu, karena Dirut (Azzam) memerintahkan supaya dilanjutkan," katanya.
Saksi juga mengaku, koperasi menerima fee rata-rata Rp1,1 miliar per bulan dari hasil penagihan rekening air pelanggan. Fee tersebut, menurutnya, digunakan untuk operasional koperasi seperti membayar gaji pengurus dan pegawai koperasi, serta honor Dewan Pengawas.
"Besar fee yang diterima koperasi tergantu hasil penagihan rekening air pelanggan. Rata-rata sebulan kami berhasil mengumpulkan Rp27 miliar, jadi per bulan kami bisa menerima fee Rp1,1 miliar," katanya.
Saksi lainnya, Kasi Pembukuan Koperasi Karyawan PDAM Tirtanadi Suyanto mengaku membuat aplikasi peminjaman ke BSM atas nama 18 orang senilai Rp1,8 miliar. Uang tersebut, katanya, digunakan untuk menutupi uang rekening air yang dipinjam dari loket-loket, di antaranya loket Medan Kota Rp400 juta, loket Medan Denai Rp208 juta, loket Tuasan Rp480 juta dan loket M Yamin Rp50 juta.
"Saya sendiri yang ambil uang itu dari loket-loket itu atas perintah Ketua Koperasi (Subdarkan Siregar)," katanya.
Setelah mengambil uang dari loket penagihan rekening air, Suyanto menyerahkannya kepada Zulkarnain Lubis, Irwansyah Siregar, Ucok Abdul Rahman dan Choki, di ruangan Ketua Koperasi Subdarkan Siregar.
"Saat saya tanyakan untuk siapa uang itu, mereka bilang untuk pak bos (maksudnya Azzam Rizal)," kata Suyanto.
Menanggapi keterangan saksi Subdarkan Siregar, terdakwa Azzam Rizal mengatakan dirinya yang melunasi cicilan mobil Pajero selama 15 bulan. Sedangkan terkait uang yang diserahkan kepada Zulkarnain Lubis, Irwansyah Siregar, Ucok Abdul Rahman dan Choki, dia mengaku tidak ada menerimanya. (BS-021)