PHI Medan Hukum Direktur PT IKD Bayar Rp36 Juta Kepada Mantan Karyawan

Redaksi - Rabu, 20 November 2013 17:52 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir112013/beritasumut_LBH-Trisila3.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ist

Medan, (beritasumut.com) – Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Medan menghukum Direktur PT Industri Karet Deli membayar sebesar Rp36.763.350 kepada mantan karyawan, Muhammad Roni Hamdani.

Hal tersebut disampaikan Direktur LBH Trisila Sumatera Utara Hasan Lumban Raja SH selaku kuasa hukum Roni melalui telepon, Rabu (20/11/2013).

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PHI Medan Waspin Simbolon SH didampingi Hakim Anggota Ibnu Affan SH MHum dan Nurmansyah SH pada persidangan yang digelar Kamis (31/10/2013) lalu.

Hasan yang sedang berada di Lhokseumawe menjelaskan, majelis hakim dalam amar putusan Nomor 77/G/2013/PHI Mdn menyebutkan, menyatakan hubungan kerja antara penggugat (M Roni Hamdani) dan tergugat (Direktur PT IKD) putus sejak putusan ini diucapkan.

Kemudian menghukum tergugat membayar hahk-hak penggugat berupa uang pesangon 6 X Rp1.663.500 X 2 = Rp19.962.000 dan uang penghargaan masa kerja 2 X Rp1.663.500  = Rp3.327.000.

Uang penggantian hak perumahan dan pengobatan: 15 % X Rp23.289.000 = Rp3.493.350, upah selama tidak bekerja dari Mei s/d Oktober 2013 (enam bulan) X Rp1.663.500 = Rp9.981.000.

“Total keseluruhan yang wajib dibayarkan dibayarkan Direktur PT Industri Karet Deli kepada klien kami sebesar Rp36.763.350,” tegas alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ini.

Dalam mengadvokasi kasus ini hingga bergulir ke pengadilan, Hasan didampingi Advokat LBH Trisila Sumut lainnya yakni Harton Badia Simanjuntak SH, Ruben Tambunan SH, Juneddi TM Tampubolon SH, Epraim Simanjuntak SH dan Johan Wijaya SH.

Hasan menambahkan, saat ini pihaknya sedang menunggu putusan kasasi kasus ini. Sebab berdasarkan informasi yang diperoleh dari Panitera PHI Medan, kuasa hukum tergugat melakukan kasasi atas putusan ini.

Sebelumnya, Muhammad Roni Hamdani melalui kuasa hukumnya dari LBH Trisila Sumut menggugat Direktur PT IKD ke PHI Medan karena Roni merasa korban PHK sepihak. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Setkab Tegaskan Tidak Ada PHK PNS

Berita

Ikut Organisasi Buruh, Karyawan PT RBP Lakukan PHK ke Karyawan

Berita

Rekan Kerja Dipukul Oknum Polisi, Karyawan PT RBP Datangi Polres Deli Serdang

Berita

Kelola Pendidikan Jarak Jauh Tanpa Izin, Sozisokhi Sihura Divonis 2 Tahun Penjara

Berita

Mantan Ketua Kopkar Pertamina Divonis 11 Tahun Penjara

Berita

Aniaya PRT, Syamsul Anwar Divonis 17 Tahun Penjara