STM Hilir, (beritasumut.com) – Beni Barus (25) warga Desa Talapeta kecamatan STM Hilir diringkus Tim Buser Polsek Talun Kenas saat melakukan transaksi dengan pelanggannya Suprianta Syahputra alias Frengki (19) dan Sionta Tarigan (21) ketiganya warga yang sama, Selasa (19/11/2013).
Dari tangan tersangka ditemukan 4 bungkus ganja kering siap edar, 1 unit hand phone, 1 buah pisau lipat berwarna hitam serta uang diduga hasil transaksi sejumlah Rp375.000.
Kepada penyidik Beni mengaku baru pertama kali melakukan bisnis ilegal itu. Barang haram tersebut didapat dari seorang bandar di daerah Deli Tua. Rencananya paket ganja tersebut akan diedarkan ke seluruh pelosok Kecamatan STM Hilir dan sekitarnya.
Sedangkan Suprianta Syahputra dan Sionta Tarigan mengaku sudah sering mengkonsumsi barang yang memabukkan tersebut dan diduga sudah ketergantungan.
Kapolsek Talun Kenas AKP Amir Sinaga SH membenarkan penangkapan pengedar dan pecandu narkoba tersebut. Ketiganya ditangkap saat hendak bertransaksi di Dusun II Bintang Kersik. Saat ini kasusnya telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Deli Serdang guna pemeriksaan dan pengusutan lebih lanjut. (BS-028)