PDAM Tirtanadi Untung Selama Dipimpin Azzam

Redaksi - Selasa, 19 November 2013 15:21 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir112013/beritasumut_PDAM-Tirtanadi2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Meski PDAM Tirtanadi cukup terguncang dengan kasus dugaan korupsi yang menimpa Direktur Utama (Dirut) Azzam Rizal, namun ternyata selama masa jabatannya 2011-2013, perusahaan daerah itu mengalami keuntungan.

Fakta itu terungkap dari kesaksian beberapa anggota Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/11/2013).

Diawali kesaksian Rajamin Sirait selaku anggota Dewas PDAM Tirtanadi. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Jonner Manik, ia mengakui keberadaan Koperasi Tirtanadi memberi keuntungan bagi PDAM Tirtanadi.

"Ya setahu saya kehadiran koperasi memang menguntungkan sesuai laporan KAP (Kantor Akuntan Publik)," ujar Rajamin.

Pengakuan Rajamin ini sempat membuat Jaksa Penuntut Umum Netty Silaen tampak gusar dan langsung menghadirkan bukti angka-angka pembukuan yang dimilikinya kehadapan majelis hakim. Namun saat Netty membenturkan temuan fakta yang dimilikinya, Rajamin bersikukuh bahwa fakta keuntungan itu bisa dicek ke KAP dan merupakan laporan hasil keseluruhan rekap pertahunnya sehingga Netty terdiam.

Kemudian Netty langsung mengalihkan pertanyaan tentang dana penyertaan modal senilai Rp200 miliar dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang diterima Tirtanadi, namun Hakim Ketua Jonner menganggap itu tidak berhubungan sehingga tak dilanjutkan.

Kesaksian kalau Tirtanadi keuangannya diuntungkan juga disampaikan saksi sesudah Rajamin yaitu Gazali Syam dan Tengku Basyrul Kamali yang juga anggota Dewas Tirtanadi. Meski demikian, di awal-awal kesaksian ketiganya dalam memberikan kesaksiannya tampak kesal karena mereka tidak dilibatkan dalam penetapan perjanjian antara Tirtanadi dengan koperasi dan menganggap kebijakan itu salah.

Bahkan mereka sama-sama mengakui sudah pernah beberapa kali meminta agar Azzam selaku Dirut Tirtanadi untuk tidak lagi meneruskan kerjasama dengan koperasi yang ditugaskan memungut uang tagihan rekening air pada konsumen.

Terlebih saksi terakhir yakni Abu Hanifah selaku Sekertaris Dewas Tirtanadi dalam kesaksiannya mengakui dirinya adalah satu-satunya yang tidak mau menandatangani kerjasama tersebut. Namun saat tim penasehat hukum terdakwa Azzam menunjukkan bukti-bukti kehadapan majelis hakim, ia akhirnya mengakui tandatangannya. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

RSUP Adam Malik Kekurangan Tenaga Perawat

Berita

Dirut Baru RSUP Adam Malik Optimis Raih Akreditasi JCI 2017 Nanti

Berita

RSUP Adam Malik Diharap Kemenkes Raih Akreditasi JCI, 2017 Nanti

Berita

Rencana PDAM Tirtanadi Naikkan Tarif Air Timbulkan Pertanyaan Besar Warga Medan

Berita

Istri Gubsu Kabur Usai Diperiksai KPK di Mako Brimobsu

Berita

Inilah Nama-nama Mantan dan Anggota DPRD Sumut yang Diperiksa KPK