Medan, (beritasumut.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara mengamankan tiga tersangka peredaran narkoba jaringan internasional yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan.
BNN meringkus ketiga tersangka di Perumahan Grand Puri, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Kamis (14/11/2013) kemarin.
Demikian dijelaskan Kepala BNN Provinsi Sumut Kombes Pol Rudi Tranggono didampingi Kepala Bidang Pemberantasan BNN Sumut AKBP Joko Susilo di Kantor BNN Sumut, Jalan Megawati, Medan, Senin (18/11/2013).
Ketiga tersangka yang diamankan yakni Ardieyatun alias Ade (39) warga Marelan, Kamlamuddin alias Nanang (33) warga Tanjung Morawa, Deli Serdang serta Tri Sudarmoko alias Moko (48) warga Labuhan Deli, Medan Marelan.
Sedangkan barang bukti yang disita dari ketiga tersangka yakni sabu seberat 2,1 kilogram, pil ekstasi 11.400 butir berikut timbangan elektrik, kalkulator, sejumlah Kendaraan, tiga telepon genggam serta uang tunai Rp32,8 juta.
Dijelaskan, peredaran narkoba yang dilakukan dengan melibatkan istri iknum TNI itu sudah lama berlangsung dibantu napi yang mendekam di Lapas Tanjung Gusta dengan menggunakan telepon genggam. (BS-001)