Polda Sumut-BPN Koordinasi Soal Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan PLTA Asahan III

Redaksi - Minggu, 17 November 2013 23:52 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir112013/beritasumut_Polda Sumut2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara meminta keterangan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumut terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana (base camp) PLTA Asahan III di Dusun Batu Mamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) Tahun 2010 yang disinyalir melibatkan Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak.

"Penyidik masih terus bekerja dan terakhir penyidik mau meminta keterangan dari BPN Provinsi Sumut, karena ada keterangan yang belum lengkap," kata Kanit IV Subdit III Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut Kompol Jadiaman Sinaga melalui telepon, Ahad (17/11/2013).

Menurutnya, setelah hasil keterangan dari BPN Sumut diterima, penyidik baru bisa melanjutkan ke tahap pemeriksaan terhadap calon tersangka. "Jadi, sesuai dengan prosedur tindak pidana korupsi, setelah hasil perhitungan kerugian negara dan juga hasil keterangan dari BPN Provinsi Sumut diterima, kita baru bisa masuk ke pemeriksaan calon tersangka," sebutnya.

Ia menyebutkan, pemeriksaan terhadap BPN Provinsi Sumut terkait tanaman yang berada di lokasi sengketa tersebut. Apakah tanaman yang tumbuh di lahan itu patut diganti atau tidak.

"Dulu kan namanya agraria. Sesuai dengan perkembangan dan perubahan undang-undang, agraria berubah menjadi BPN. Jadi, BPN inilah yang bisa menentukan, apakah tanaman yang tumbuh di atas lahan tersebut patut diganti rugi atau tidak? Secara undang-undang tanaman yang di atas lahan itu harus dibebaskan. Artinya, tidak ada sangkut pautnya dalam kasus ini. Akan tetapi, untuk lebih jelasnya kita pastikan lagi dengan meminta keterangan saksi ahli yaitu BPN," ungkap Sinaga.

Selain itu, lanjutnya, penyidik juga menanyakan soal status lahan sengketa tersebut. Apakah statusnya berada di kawasan hutan lindung atau tidak. "Selain soal tanaman yang tumbuh di atas lahan, kita juga menanyakan soal status tanahnya. Apakah status tanah itu masuk hutan lindung atau tidak," ujarnya.

Ditanya kenapa hingga saat ini kasusnya belum menunjukkan perkembangan yang signifikan? J Sinaga mengatakan, progres kasusnya sudah ada tetapi terkendala oleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut.

"Progres kasusnya sudah ada, tetapi sesuai dengan prosedur tindak pidana korupsi, kalau penyidik ingin memeriksa calon tersangka harus ada hasil perhitungan kerugian negara dari pihak yang berwenang. Jadi, kita belum bisa mengarah kepada pemeriksaan calon tersangka. Sampai sekarang kita masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Sumut. Nanti, kalau hasilnya sudah turun baru kita masuk untuk memeriksa calon tersangka," jawabnya.

Disinggung perkiraan penyidik mengenai jumlah kerugian negara dalam kasus ini, J Sinaga belum berani mengutarakannya. "Semua data yang diperlukan untuk menghitung kerugian negara sudah diberikan penyidik kepada auditor BPKP Sumut. Kita tidak bisa memperkirakannya, karena hal itu adalah wewenang BPKP Sumut," ucap perwira polisi berpangkat satu melati emas ini.

Ia menambahkan, bentuk kesalahan dalam kasus ini adalah me-mark up pembebasan harga lahan itu sendiri.

"Untuk saksi yang sudah diperiksa ada 33 orang, dari P2T (Panitia Pembebasan Tanah), PLN, dan saksi lainnya," tandas Sinaga. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

IMM Desak Kapolda Sumut Mundur

Berita

Perusahaan Tak Miliki Badan Hukum, Angel Juga Tak Pernah Laporkan Jumlah Pekerjanya

Berita

Siksa PRT, LBH dan LPSK Laporkan Angel ke Polda Sumut

Berita

Tekab Unit Buncil Polda Sumut Tangkap Tiga Pembunuh Hamonangan

Berita

Direktur Reskrimum Polda Sumut Dicopot, Penggantinya dari Polda Aceh

Berita

Kaburnya 11 Tahanan, Desakan Pencopotan Kapolda dan Dir Narkoba Menguat