Medan, (beritasumut.com) – Petugas Subdit I/Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara mengamankan sebanyak 24 item kosmetik tanpa izin edar dan label Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dari sebuah rumah di Jalan Danau Singkarak, Medan, Senin (11/11/2013) malam.
Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumen Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan didampingi Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Fredo di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja XII Km 10,5, Medan, Selasa (12/11/2013) menjelaskan, belum ada ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Pemiliknya diduga seorang laki-laki diduga berinisial A (55) alias Andreas. Kosmetik tersebut berasal dari Taiwan.
Barang bukti yang berhasil disita Ditreskrimsus Polda Sumut yakni 120 lusin Claridem, 50 lusin N99, 12 lusin Huadi Whitening, 8 lusin Chiumen Pearl, 2 lusin Sera, 7 lusin Collagen, 3 lusin Certina, 58 lusin Natashya, 6 lusin Verry, 30 lusin Meiong, 6 set Biocent, 3 lusin Chiumen Spesial, 22 lusin Olay Total White, 30 pcs Lulur Livi, 8 lusin Aeshadow, 41 kotak Sothys, 50 lusin sabun mandi Collagen, 242 pcs serum Huadi, 5 kotak Yukedo, 3 lusin TWC Temulawak, 6 lusin TWC Citra, 6 lusin TWC Ponds, 30 kotak Yolan dan 137 pcs Air Polos.
Pihak kepolisian belum mengetahui apakah kosmetik tersebut dikirim dari luar negeri masuk ke Jakarta dikirim kemudian dikrim ke Medan atau langsung dikirim dari dari luar negeri ke Medan melalui Bandara Kualanamu, Deli Serdang.
Petugas juga belum mengetahui diedarkan kemana saja kosmetik tersebut. Pemeriksaan masih berlanjut untuk mengetahui sudah berapa lama bisnis kosmetik ilegal ini berlangsung.
Meski belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun Subdit I/Indag Ditreskrimsus sudah menentukan pasal yang dilanggar oleh pebisnis kosmetik asal Taiwan itu. Pasal yang dilanggar yakni Pasal 196 jo Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, jelasnya. (BS-001)