Medan, (beritasumut.com) – Mantan Bupati Padang Lawas (Palas) Basyrah Lubis divonis dua tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (8/11/2013).
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Dwi Dayanto SH didampingi hakim anggota Ahmad drajat dan Sayuti SH, majelis juga menghukum terdakwa untuk menbayar denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara karena terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Polim Siregar, Agustini dan Wiwis yang menuntut Mantan Bupati Palas selama 4,5 tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pertimbangan majelis hakim dalam putusannya, terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan sebagai Bupati Palas dalam menandatangani kebijakan dalam pembiayaan proyek pembangunan kantor bupati dan gedung DPRD Palas sebesar Rp6,048 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2009. Namun majelis hakim tidak memberikan pidana tambahan membayar denda karena sepenuhnya tanggungjawab Kadis PU dan Pertambangan Kabupaten Palas Chairul Windu Harahap dan pihak rekanan sebagai pengguna dan pelaksana pengerjaan proyek.
Usai pembacaan putusan, masing-masing pihak dalam hal ini JPU maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Sebagaimana diketahui sebelumnya dalam tuntutan jaksa, terdakwa Basyrah Lubis diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Selaku kepala daerah, kata jaksa, terdakwa diduga secara sepihak telah mengubah sistem pelaksanaan pembangunan dari tahun tunggal menjadi tahun jamak (multi years).
Perubahan itu tanpa melalui prosedur yang berlaku, dan perbuatan itu dilakukan bersama saksi Chairul Windu Harahap selaku Kadis PU Pertambangan dan Energi Pemkab Palas, M Rido selaku Ketua DPRD Pemkab Palas, Abdul Hamid Nasution sebagai PPK dan P Mulia Daulay selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD).
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas PU, Pertambangan dan Energi tahun 2009 No.DPA-SKPD:1.0301290252, dinyatakan kegiatan pembangunan kantor bupati dan gedung DPRD dilaksanakan dalam tahun tunggal dan harus selesai pada 2009. Tapi kenyataannya pembangunan baru dimulai 2010.
Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp6.048.827.272,73 sesuai audit BPKP. Menurut jaksa, munculnya kerugian negara sebesar itu dikarenakan BPKP menghitung dengan cara total lost, sebab areal pembangunan kawasan pemerintahan dianggap tidak ada karena belum menjadi aset Pemkab Palas.
Secara terpisah, Mantan Bupati Palas Basyrah mengatakan pikir-pikir atas putusan hakim sembari menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara ini, meski menyetujui kontrak antara PT Bungo Pantai Bersaudara selaku rekanan dan Pemkab Palas. Ia mengaku hanya menjalankan amanat UU, sesuai Keppres No 80 bahwa proyek di atas Rp50 miliar disetujui kepala daerah.
Terdakwa juga membenarkan, kantor bupati dan gedung DPRD Palas dibangun di atas lahan yang belum menjadi aset Pemkab Palas, karena saat itu pemkab tidak memiliki lahan dan dana. Adapun, lahan pembangunan kedua gedung itu dibangun di atas lahan yang sudah dihibahkan masyarakat. (BS-021)