Medan, (beritasumut.com) – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polresta Medan tengah melakukan penyeledikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RS Pirngadi Medan yang dananya bersumber dari Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Tahun Anggaran 2012. Jumlah kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,5 miliar.
"Masih penyelidikan itu, sekarang di Polresta Medan," ungkap Kepala Unit I Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara AKP Wahyu Bram saat dikonfirmasidi Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja XII, Medan, Jumat (8/11/2013) sore.
Kasus dugaan korupsi di rumah sakit milik Pemerintah Kota Medan ini merupakan hasil temuan Dit Reskrimsus Polda Sumut, kemudian dilimpahkan kepada Sat Reskrim Polresta Medan pada Agustus 2013 lalu.
"Nah, ini saya jelaskan, kemarin itu, kasus ini temuan kita dan ada sejumlah kasus yang lain ditemukan di daerah. Jadi, dengan keterbatasan anggota, kasus itu kita serahkan kepada masing-masing polres untuk proses hukumnya, termasuk kasus Alkes Pirngadi ini kita serahkan kepada Polresta Medan," jelasnya.
Untuk saat ini, pihak Sat Reskrim Polresta Medan sedang menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut dan keterangan sejumlah saksi ahli.
"Tinggal menunggu keterangan saksi ahli dan pengesahan, serta hasil audit BPKP, kita masih menunggu juga," kata perwira balok tiga emas itu.
Bram menambahkan, dalam kasus ini, terdapat mark-up harga pembelian barang-barang alkes sehingga negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,5 miliar.
Disinggung siapa paling bertanggungjawab dalam kasus ini dan siapa bakalan ditetapkan sebagai tersangka dari manajemen RS Pirngadi, Bram belum mau menjawabnya, karena masih proses peyelidikan.
"Siapa yang terlibatlah, dalam mark-up alkes ini (menjadi tersangka)," sebutnya tanpa memberitahu oknum yang dimaksudnya itu.
Untuk diketahui, penyidik telah memeriksa 4 petinggi RS Pirngadi Medan masing-masing Humas RS Pirngadi Medan Edison Perangin-angin, Kasubbag Investasi Barang Sukartik, Kabag Sarana dan Prasarana Khairuddin serta Kasubbag Penunjang Sarana Non Medis pada Selasa (3/9/2013) lalu.
Namun, diperiksa selama sekira enam jam, keempatnya dipulangkan tanpa status yang jelas, apakah saksi atau sudah menjadi tersangka. (BS-001)