Medan, (beritasumut.com) – Sebanyak 14 orang pengungsi Rohingya, Myanmar, dituntut masing-masing 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Belawan Ibram Ali SH dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/11/2013).
Dalam tuntutannya, JPU menilai ke 14 pengungsi Rohingya yakni Nur Muhammad, Usman Goni, Nur Hasim, Muhammad Shofiq, Muhammad Shofi Alom, Muhammad Zabar, Samsul Alom, Muhammad Taher, Ali Huson, Shokat Ali, Abdul Hafis, .Rohim Modoim, Zaid Huson dan Ajjiburrahman terbukti melakukan penganiayaan yang menewaskan 8 nelayan Myanmar di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan, diantaranya, Nawe, Ayen Win, Myo Oo, Min Min, Aung Than, Aung Thu Win, Saw Min, Min Thun, pada Jumat 5 April 2013 sekitar pukul 01.30 WIB.
Dalam tuntutan JPU disebutkan, pengeroyokan berawal dari pelecehan terhadap dua wanita Rohingya, UKB dan HB, yang sering dilakukan sejumlah nelayan Myanmar. Kejadian itu menjadi bahan pembahasan pengungsi Rohingya.
Saat kejadian itu dibicarakan, nelayan Myanmar mendengarnya. Mereka pun mendatangi kumpulan pengungsi Rohingya.
Diawali pertengkaran mulut, seorang nelayan Myanmar, Nawe, menikamkan pisau ke arah Shokat Ali. Target serangan menangkis sehingga yang terkena hanya perutnya.
Saat akan menyerang untuk kedua kali, Shokat Ali berhasil menangkap pisau yang mengarah padanya hingga tangannya terluka. Dia kemudian mengambil gagang sapu dan memukuli punggung Nawe.
Melihat itu beberapa pengungsi lainnya Muhammad Zabar, Sahmsul Alom, Usman Goni, dan Abdul Hafiz pun membantu hingga terjadi perkelahian massal.
Kalah jumlah, Nawe, Ayen Win, Myo Oo, Min Min, Aung Than, Aung Thu Win, Saw Min, dan Min Thun tak berdaya. Mereka dipukuli hingga tewas di tempat.
JPU menyatakan, ke 14 terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan Rabu (20/11/2013) dengan agenda pembelaan.
Usai persidangan, Dodi selaku tim penasehat hukum pengungsi Rohingya menyatakan bahwa tuntutan jaksa berdasarkan BAP di kepolisian saja, sebab selama persidangan saksi dari petugas Rudenim Belawan tidak mengetahui siapa pelaku pengeroyokan.
Karena saat kejadian berlangsung petugas tidak diperboleh masuk oleh para pengungsi yang tidak hanya dari Rohingya saja yang ada didalam rudenim tapi ada beberapa pengungsi negara lain.
Atas dasar itulah, tuntutan jaksa tidak beralasan menuntut ke 14 pengungsi masing-masing 2 tahun penjara.
Pada persidangan sebelumnya, dalam perkara yang sama, tiga remaja Rohingya, MY (15), MH (16) dan IKH (16), telah divonis bebas pada 3 Juli lalu. Mereka dinyatakan tidak terbukti ikut melakukan penganiayaan yang menewaskan ke-8 nelayan Myanmar itu.
Vonis bebas yang dijatuhkan hakim mementahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi yang meminta agar majelis hakim menjatuhi ketiga terdakwa dengan hukuman masing-masing 2 tahun penjara. (BS-021)