Uang Hasil Transaksi Narkoba Ditransfer ke Rekening Middy

Redaksi - Minggu, 10 November 2013 19:35 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir112013/beritasumut_Pengadilan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Sidang lanjutan kasus pencucian uang hasil transaksi narkoba di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/11/2013), kembali menghadirkan Pemilik Money Changer PT Artha Permata Valuta dan PT ID Remit, Medan, Midy (39). Agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi dari pihak perbankan.

Muhammad Toha dari CIMB Niaga menyatakan, Middy telah membuka 4 rekening atas namanya di bank tempatnya bekerja. Keempat rekening itu sudah diblokir sesuai permintaan BNN.

Senada dengan Toha, keterangan Heri Sugiyono dari Bank Ekonomi, menyatakan, Middy sedikitnya membuka 4 rekening atas namanya di Bank Ekonomi, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, sejak 1998. Bahkan, suami Middy yang bernama  Hengki juga membuka 4 rekening di bank itu.

Middy diketahui sudah menutup 3 rekening miliknya pada 2001, 2004 dan 2009. "Satu rekening lagi aktif tapi sudah kosong karena BNN sudah menyita USD 6.000 dari rekening itu," jelas Heri di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga.

Sebelumnya, saksi Susilo dari Bank Mandiri mengatakan, Middy tercatat sebagai nasabah Bank Mandiri pada Cabang Jalan Perintis Kemerdakaan dan Cabang Jalan Balaikota, Medan. Dia memiliki lima rekening.

Middy didakwa telah menampung miliaran rupiah hasil transaksi narkoba di antaranya dari sejumlah narapidana (napi) di Rutan dan Lapas  Wanita Tanjung Gusta Medan. Perempuan pemilik money changer ini diduga melakukan perbuatan itu setidaknya pada periode 2009-2013.

Petugas BNN Arminto Hadi dalam persidangan mengatakan, sejumlah nama napi Tanjung Gusta pernah mentransfer uang hasil transaksi narkoba ke rekening Middy dan rekening yang dikuasainya, seperti Anly Yusuf alias Mami, Moko dan Andi Juanda serta Imam Suhaidi.

Moko diketahui telah mentransfer uang dengan total Rp4  miliar dan Andy Juanda Rp4 miliar. “Setelah kami menganalisis nomor-nomor rekening yang menerima transferan uang dari sejumlah napi itu, kami menemukan rekening-rekening itu milik Middy dan yang dikuasai Middy,” jelas Arminto.

Dari hasil temuan itu, lanjutnya, BNN pun menemukan alamat Middy di Jalan Tembakau Deli, Medan dan menangkap wanita itu di rumahnya pada 28 April 2013 sekitar pukul 03.00 WIB dinihari. 

Dari rumah Middy, BNN menyita uang dolar Singapura dan valuta asing senilai Rp4 miliar, uang rupiah sebanyak Rp2 miliar, sejumlah buku rekening dari beberapa bank, serta perhiasan. Selain itu, turut disita dua unit rumah dan dua unit mobil. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Selama Ramadhan, Jadwal Sidang di PN Medan Dipercepat

Berita

Penasehat Hukum Pengedar Sabu Nilai Tuntutan PN Medan Tak Berdasar Hukum

Berita

4 Pengedar Sabu 270 Kg Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Berita

3 Terdakwa Pesta Sabu Saat Menunggu Sidang di PN Medan

Berita

PN Medan Tolak Prapid Pemilik Truk dan 2,6 Ton Getah Karet

Berita

Terdakwa Kabur Dari PN Medan