Medan, (beritasumut.com) – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat nomor satu di Kota Sibolga sampai dengan saat ini proses penyidikannya masih belum ada kejelasan. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk terkait adanya indikasi mark- up belanja modal pada pengadaan tanah sarana perumahan dan perkantoran seluas kurang lebih 7.171 M2 di Jalan Merpati, Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kota Sibolga yang anggarannya ditampung dalam APBD Kota Sibolga TA 2012 sebesar Rp5,312 miliar.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Direktur (Wadir) LBH Medan, Chaidir Harahap SH kepada sejumlah wartawan dalam temu pers di Kantor LBH Medan, Jalan Hindu, Medan, Kamis (7/11/2013).
Chaidir menegaskan, LBH Medan sangat menyayangkan mengapa sampai dengan saat ini penyidikan terhadap kasus itu sepertinya jalan ditempat. Sudah hampir 3 bulan pasca pemeriksaan awal pihak Kejati Sumut belum menetapkan status Walikota Sibolga.
Padahal hasil pemeriksaan pihak penyidik Kejati Sumut telah menemukan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp5,3 M dalam hal pembelian lahan untuk rusunawa yang dananya diambil dari APBD 2012 itu.
Dugaan mark-up ini, kata Chaidir, terlihat pada harga nilai pembelian lahan rusunawa dari harga pemilik tanah. Untuk pengadaan tanahnya sudah ada ketentuan yang baru Tahun 2012, tapi belum ada peraturan pelaksanaannya. "Awalnya tanah itu dibeli dengan harga Rp1,5 miliar, kemudian berikutnya Rp5,3 miliar sehingga total Rp6,8 miliar dari APBD 2012," ungkapnya.
Secara hukum, kata Chaidir, LBH Medan menilai bahwa orang yang bertanggung jawab dalam menggunakan pemakaian dana APBD itu adalah sepenuhnya pejabat daerah yang berwenang dan dalam hal ini adalah Walikota.
"Segala sesuatu yang terjadi dalam penggunaan dana APBD itu harus diketahui dan disetujui oleh Walikota. Walaupun dalam kasus ini sebagai pelaksananya adalah Kepala Dinas PU Kota Sibolga," pungkasnya.
Namun, kata Chaidir, yang berwenang menyetujui dibeli atau tidaknya lahan untuk rusunawa itu adalah Walikota, bukan Kepala Dinas. Sehingga, apabila ada penyelewengan penggunaan dana APBD dalam pembelian lahan tanah untuk rusunawa, maka yang ikut serta bertanggungjawab adalah Walikota.
"Langkah hukum yang dilakukan Penyidik Kejati Sumut memeriksa Walikota Sibolga terkait penggunaan Dana APBD untuk pembelian lahan tanah pembangunan Rusunawa, sudah tepat dan benar. Namun, hasil penyelidikannya belum tuntas hingga saat ini," tegasnya.
Seperti diketahui, hingga sekarang ini proses penyidikan dugaan korupsi Walikota Sibolga sepertinya tidak ada perkembangan dan stagnan. Hal ini tentunya menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat dan wajar saja masyarakat beropini negative terhadap pihak penyidik Kejatisu yang mensinyalir ada “main mata” antara pihak penyidik Kejatisu dengan Walikota Sibolga agar pengusutan dugaan korupsi terhadap Walikota Sibolga dibiarkan begitu saja tanpa ada diproses selanjutnya.
"Kalau memang pihak penyidik Kejati Sumut tidak serius untuk mengusut dan menyidik kasus dugaan korupsi Walikota Sibolga, maka LBH Medan akan mendorong sembari menyurati KPK untuk segera mengambil alih kasus ini dan selanjutnya KPK agar menindaklanjuti kasus dugaan korupsi Walikota Sibolga ini," pungkas Chaidir. (BS-022)