Medan, (beritasumut.com) – Ratusan buruh PT Invilon Sagita yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Republik Indonesia berunjukrasa di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Jalan Sisingamnagaraja, Medan, Rabu (6/11/2013) siang.
Dalam unjukrasa tersebut, pendemo mendesak Polda Sumut untuk menangkap Leo Damadi alias A Liong pemilik pabrik PT Invilon Sagita yang terletak di Jalan Binjai Km 10,8, Kabupaten Deli Serdang yang dituding telah melakukan perbudakan manusia.
Sebelumnya, buruh telah menyampaikan laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut.
PT Invilon Sagita tidak melaksanakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deli Serdang sesuai Surat Keputusan Bupati Deli Serdang sebesar Rp1.600.000 per bulan dan tidak memasukan semua pekerja ke Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan dugaan perbudakan manusia dengan mempekerjakan pekerja lebih dari 7 jam dengan tidak memberi lembur, sebut Ketua F-SBRI Sumut Golan Hasibuan yang juga koordinator aksi.
Ditambahkannya, perilaku pengusaha PT Invilon Sagita juga dinilai tidak manusiawi karena melakukan penggelapan upah mulai Januari 2013 sampai saat ini dan “perbudakan” ini sudah berjalan lama dengan cara mengintervensi para pekerja.
"Dengan ini kami selaku buruh yang tertindas meminta Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Syarief Gunawan agar menyelesaikan permasalahan ini dengan segera menindak pengusaha PT Invilon Sagita agar segera memberi upah sesuai upah dan menjalankan jam kerja sesuai dengan UU No 13. Kami juga meminta Polda Sumut menangkap A Liong karena telah menggelapkan upah buruh," teriak Golan Hasibuan.
Sementara Kepala Siaga SPKT Polda Sumut Kompol Dachi menerima laporan pendemo. "Kita akan tetap terima aspirasi rekan-rekan, yang terpenting pihak Polda Sumut tidak akan tolerir masalah ini, yang salah tetap bersalah," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam mengusut kasus ini diminta kepada para pendemonstran agar nantinya bekerjasama dengan pihak penyidik Polda Sumut untuk melengkapi dokumen-dokumen bukti adanya penyelewengan di PT Invilon Sagita.
"Apabila laporan sudah masuk di SPKT Polda Sumut, rekan-rekan buruh boleh setiap saat datang untuk menanyakan perkembangan kasus ini, namun perlu diketahui permasalahan tenaga kerja seperti ini tidak terlepas dengan Dinas Tenaga Kerja. Polisi hanya bisa menyelesaikan masalah tindak pidana, untuk itu kita akan selidiki apa kesalahan tindak pidana yang dilakukan PT Invilon Sagita," tandasnya. (BS-021)