Medan, (beritasumut.com) – Saiman Sitorus (52) warga Jalan Masjid, Gang Buntu, Dusun I Kamboja, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap personil Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Rabu (6/11/2013).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan bbermula dari adanya informasi akan aktifitas jual beli togel yang dilakoni kakek empat cucu ini.
Mendapat informasi itu, personil Polsek Percut Sei Tuan langsung turun kelokasi dan langsung mengamankan Saiman dari kediamannya berikut barang bukti uang hasil penjualan senilai Rp360 ribu, satu pulpen, serta satu hndphone nokia berisikan pesanan nomor togel.
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ronald Sipayung membenarkan penangkapan tersebut. "Benar dan saat ini kita masih mintai keterangan," katanya.
Ditambahkannya, dari pengakuan tersangka sudah hampir setahun melakoni bisnis togel. Hal itu dilakukannya karena dirinya menderita sakit sesak nafas dan tak memungkinkan bekerja menguras tenaga.
" Uang hasil togel tersebut disetorkan kepada seorang bandar berinisial S warga Pancur Batu. Dalam sehari, Saiman memperoleh omset penjualan Rp500 ribu untuk sekali putaran dan dirinya memperoleh upah 20 persen dari hasil penjualannya," ujarnya. (BS-021)