Medan, (beritasumut.com) – Petugas Polresta Medan membekuk sembilan orang tersangka judi sabung ayam dari Jalan Kesatria, Tanah Garapan, Pasar III, Kelurahan Datuk Kabu, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (2/11/2013) pukul 17.00 WIB lalu.
Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjutak di Mapolresta Medan, Jalan M Said, Medan, Senin (4//11/2013) menjelaskan, awalnya petugas mendapat informasi bahwa di tanah garapan tersebut sedang berlangsung judi sabung ayam.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi. Sesampainya di lokasi, petugas menemukan sembilan orang tersangka yang sedang melakukan judi sabung ayam.
Kesembilan tersangka yang berhasil diamankan yakni, Aris Budi Arsah Manurung (56) warga Jalan AR Hakim Gang Kolam, Lorong Purnawirawan, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Ali Tanjung (48) warga Dusun XV, Pasar III, Gang Ridho, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Deman Effendy Tamba warga Jalan AR Hakim Gang Padang Lawas, Medan, Monzhidin (44) warga Jalan Halat Gang Tabib, Medan, Sudirman Mudin (59) warga Jalan AR Hakim, Lorong Karya, Kelurahan TSM II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Indra Syahputra (40) warga Jalan Utama, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Airlangga (24) warga Jalan Kesatria, Tanah Garapan, Pasar III, Kelurahan Datuk Kabu, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Armajaya Waruwu (38) warga Jalan Enggang Raya, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang serta Novrizal (36) warga Jalan Tanah garapan, Jermal XV, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Selain mengamankan kesembilan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp1.125.000 dan dua ekor ayam, tandas Calvijn. (BS-001)