Mahasiswa Menangkan Sengketa Informasi Melawan Rektor Unimed

Redaksi - Senin, 04 November 2013 18:57 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir112013/beritasumut_Sidang-KI-Pusat.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ist

Medan, (beritasumut.com) – Komisioner Komisi Informasi Pusat memenangkan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Medan melalui salah satu komisariatnya GMKI Komisariat FMIPA-Unimed sebagai Pemohon dalam sengketa informasi melawan Rektor Unimed sebagai Termohon.

Dalam siaran pers James Ambarita, Anggota GMKI Cabang Medan yang diterima beritasumut.com di Medan, Senin (4/11/2013) menjelaskan, Ketua Majelis Komisioner Henny S Widyaningsih bersama dua anggota Majelis Komisioner John Fresly dan Yhannu Setyawan membacakan putusan yang ditetapkan Majelis Komisioner dalam sidang ajudikasi di Kantor Sekretariat KI RI, Jakarta, Jumat (1/11/2013) lalu.

Dalam putusannya, majelis komisioner menyatakan menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa informasi yang diminta berupa salinan ringkasan laporan keuangan pada 2011 yang sekurang-kurangnya terdiri atas rencana dan laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku Tahun 2011. 

Salinan seluruh dokumen (kegiatan dan keuangan) berbagai proyek kerjasama dengan pihak luar Tahun 2011, salinan seluruh dokumen (laporan kegiatan dan keuangan) perjalanan dinas rektor ke luar kota berikut rombongannya mulai Tahun 2011, proposal dan salinan pengadaan (tender) Gedung Laboratorium Fisika dan Gedung Perpustakaan Universitas Negeri Medan baik yang dibiayai dari ABPN/P, kerjasama pihak luar negeri dan sebagainya beserta proses pelaksanaan proyek tersebut adalah informasi publik yang terbuka.

Memerintahkan Termohon (Universitas Negeri Medan) untuk memberikan salinan dokumen sebagaimana dimaksud 10 hari kerja sejak salinan putusan diterima Termohon.

Masih menurut James, sebelumnya, permintaan yang diajukan pihaknya berdasarkan pada UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 11 ayat 1 yang menyatakan bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan, hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya, seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya, rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik, perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga, informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum, prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan/atau laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

“Permintaan informasi publik ini sebagai upaya kami untuk ikut mewujudkan terciptanya tata kelola perguruan tinggi yang transparan dan akuntabel di Indonesia,” ujar James.

Oleh karenanya, Universitas Negeri Medan sebagai badan publik wajib memberikan dan menyediakan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU 14/2008 Tentang KIP dan Peraturan KI No 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Sangat disesalkan karena Universitas Negeri Medan sebagai Badan Publik tidak memiliki komitmen untuk melaksanakan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik atas dasar ketidakhadirannya dalam Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi dan komentar Rektor Universitas Negeri Medan di salah satu Harian Sumut tertanggal 30 Oktober 2013 halaman 6 yang menyatakan bahwa kami (mahasiswa) tidak berhak atas informasi yang diminta karena informasi tersebut telah diberikan ke BPK, KPK dan Inspektorat. Bahkan saya sebagai salah satu Pemohon, mahasiswa jurusan Matematika tidak diperlakukan dengan baik dalam proses pengerjaan skripsi karena telah meminta informasi. Saya dianggap mempermalukan kampus dan terancam di Drop Out (DO) dari Unimed,” ujar James.

Padahal Perguruan Tinggi telah mendeklarasikan diri sebagai the character building university (Universitas Pembangunan Karakter) dan menyatakan mendukung transparansi dan antikorupsi. Selain itu, sumber dana yang mereka gunakan berasal dari APBN/APBD dan publik, tandasnya. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat

Berita

Gubernur Sumut Luncurkan Mudik Gratis Lebaran Bagi Mahasiswa di Luar Sumatera

Berita

Ubah Lontar Jadi Pemanis Sehat: Ini Dia Inovasi Hebat Karya Mahasiswa UPER

Berita

ULBI Kembali Buka Program Ikatan Dinas PosIND Bagi 100 Mahasiswa

Berita

Dukung Keberlanjutan Perikanan, Mahasiswa UPER Rancang Prototipe Bisnis Hasil Tangkap Laut

Berita

Universitas Paramadina Gelar Paramadina Leaders Camp untuk Pengembangan Kepemimpinan Mahasiswa