Panyabungan, (beritasumut.com) – Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan pengedar ganja antar provinsi di Desa Purba Baru, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Madina, Sabtu (2/11/2013) malam.
Kapolres Madina AKBP Mardiaz KD MHum didampingi Kasat Narkoba AKP T Sihombing di Panyabungan, Ahad (3/11/2013) menjelaskan, tersangka Almie Pank Bers Lubis alias Irpan (28) warga Simpang Panjo, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat dibekuk di Jalan lintas Sumatera, Simpang 3, Desa Purba Baru, Kecamatan Lembah Punjak Sorik Marapi sekitar pukul 21.30 WIB.
“Kita menemukan barang bukti ganja kering sebanyak 10 bal (10 kg) dibungkus dengan plastik warna merah dan hitam,” ujarnya.
Tersangka ditangkap saat mengendarai kendaraan dari arah Laru Tambangan menuju Lingga Bayu dan menuju Pasaman Barat.
Dari keterangan tersangka, barang haram ganja itu didapatnya dari Laru Tambang, Kecamatan Tambangan yang akan diedarkan di Pasaman Barat
Tersangka akan dijerat Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (BS-026)