Medan, (beritasumut.com) – Mariani alias Ani warga Jalan Jermal VII, Medan dan selingkuhannya Dedek Alfahri terancam hukuman mati. Kedua terdakwa didakwa melakukan pembunuhan secara berencana terhadap May Rizal yang tak lain adalah suami terdakwa Mariani.
Keduanya menjalani persidangan perdana dalam agenda mendegarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/10/2013) sore.
Oki selaku Jaksa Penuntut Umum dari kejari Medan yang menangani perkara ini mengatakan kedua terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan biasa. Menurutnya ancaman dari kedua pasal itu adalah hukuman mati.
Usai mendengar dakwaan, majelis hakim yang diketuai Wismanoto menunda persidangan hingga Rabu (7/10/2013) mendatang sdengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Kasus pembunuhan Mai Rizal alias Ijal yang tewas digorok di rumah majikannya di Jermal VII, Medan, terungkap setelah setelah istri korban, Mariani alias Ani mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik Sat Reskrim Polresta Medan.
Bahkan, Mariani mengaku yang merencanakan pembunuhan dengan motif perampokan itu. Dari keterangan terdakwa Ani ini juga terungkap bahwa korban yang merupakan karyawan toko kain itu dibunuh oleh pria selingkuhan istrinya, Dedek Al Fahri warga Jalan Rawa, Gang Sentosa, Medan Denai.
Terdakwa Dedek ditangkap di tempat persembunyiannya di Labuhan Batu. Bahkan, polisi terpaksa menembak kakinya karena berusaha lari. Dihadapan penyidik polisi, Mariani alias Ani berencana menghabisi nyawa suaminya agar hubungan gelapnya dengan Dedek Al Fahri berjalan mulus. (BS-021)