Medan, (beritasumut.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Ramli menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nilma terhadap kedua terdakwa produsen sabu (berkas terpisah) yaitu Edo Johan alias A Tiam (25) dan Warniati alias A Hua (44) dalam sidang putusan di Ruang Cakra II PN Medan, Rabu (30/10/2013) siang.
Majelis hakim memvonis terdakwa Warniati alias A Hua selama 4 tahun penjara denda Rp500 juta subsidair 2 bulan penjara, karena terbukti melanggar Pasal 129, Pasal 131 dan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sedangkan terdakwa Edo Johan alias A Tiam dihukum 10 tahun penjara denda Rp500 miliar subsider 2 bulan penjara, karena melanggar Pasal 113 ayat 2 atau 129 huruf d atau 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Perbuatannya tanpa hak melawan hukum memproduksi, mengekspor, mengimpor narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Amar putusan yang dibacakan majelis hakim secara bergantian, lebih tinggi dari tuntutan JPU Nilma yang meminta agar terdakwa Warniati alias A Hua dihukum selama 1 tahun penjara, dan Edo Johan alias A Tiam agar dihukum selama 8 tahun penjara.
“Perbuatan terdakwa terbukti terlibat dalam pembuatan sabu dalam partai besar, tanpa memiliki izin dan secara sah melawan hukum. Majelis hakim berpendapat hukuman terhadap terdakwa harus diberikan setimpalnya,” ucap Hakim Ramli.
Usai persidangan, terdakwa Warniati alias A Hua yang tinggal di Komplek Cemara Asri Indah No 21 Blok Z, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang itu enggan berkomentar saat wartawan mewawancarainya. Dirinya hanya meneteskan air mata sambil berjalan menuju sel sementara PN Medan. Begitu juga dengan terdakwa Edo Johan alias A Tiam enggan memberikan keterangan.
Kasus ini terungkap dari meledaknya ruko tempat mereka membuat dan produksi sabu pada Rabu (6/2/2013) malam lalu. Mendapat informasi itu, petugas Ditnarkoba Polda Sumut melakukan olah TKP dan menahan dua orang.
Dari lokasi polisi menemukan bahan dasar campuran kimia untuk pembuatan sabu seperti toluen, aseton, methanol, alkohol 96 persen, HCL, soda api, jodium, epedrin, fosfor, gas, air suling dan 12 jerigen cairan kimia.
Sementara alat yang digunakan untuk proses pembuatan sabu yang diamankan berupa tabung gas, selang besar, selang kecil, pompa vakum, timbangan, kipas alat untuk pendingin kristal sabu, tabung gelas, pipa kaca, meja cetak dan pipa plastik.
Ternyata, didalam 12 jerigen yang ditemukan berisi berupa cairan dan dari hasil pemeriksaan Tim Labfor Forensik Cabang Medan diketahui adalah sabu cair. Mereka memperoleh baku sabu dari Pasar Glodok, Jakarta Barat yang kemudian dibawa ke Medan. (BS-021)