Medan, (beritasumut.com) – Wahyudi (38), terdakwa kepemilikan narkotika jenis ganja sebanyak 0,6 gram menangis saat didudukkan ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan karena teringat dengan anak sama istrinya, Selasa (22/10/2013) sore.
Padahal sidang dengan agenda putusan belum dimulai. Sontak sikap terdakwa yang cengeng sempat menjadi perhatian pengunjung dan majelis hakim.
"Kenapa kamu menangis? Sidang saja belum dimulai, kok kamu malah menangis," tanya majelis hakim Agustinus. "Saya teringat sama istri dan anak saya pak," jawab terdakwa yang mengaku sudah lama tidak dikunjungi keluarganya.
Seperti diketahui, terdakwa yang dijerat oleh jaksa penuntut umum (JPU) Astri Melisa dengan pasal 111, 114, 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan kemudian dihukum 2 tahun 9 bulan penjara oleh majelis hakim diketuai Agustinus.
Alasan hakim menghukum terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU Astri yang meminta agar dihukum selama 4 tahun penjara, dikarenakan terdakwa berlaku sopan, memiliki tanggungjawab dan anak masih kecil.
"Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi-saki, terdakwa dihukum 2 tahun 9 bulan," kata hakim Agustinus dalam sidang yang digelar diruang Cakra IV Medan.
Usai mendengar amar putusan, terdakwa mengaku menerimanya. Sedangkan JPU Astri akan memikirkannya kembali atas putusan tersebut. (BS-021)