Hakim PN Medan Pertanyakan Barbut 31 Kg Ganja

Redaksi - Selasa, 22 Oktober 2013 20:36 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir102013/beritasumut_Pengadilan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Iskandar warga Desa Pulo Reudep, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, hanya bisa pasrah saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan sembari mendengarkan pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatah SH, Selasa (22/10/2013).

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra V dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Isa SH, sempat mempertanyakan barang bukti yang menjerat Iskandar sampai ke persidangan.

Hal ini ditanyakan majelis hakim setelah mendengar keterangan dua orang saksi dari petugas BNN Provinsi Sumatera Utara yakni Julhesbon Sinaga dan Iskandar Muda Siregar.

Kedua saksi memaparkan bahwa terdakwa Iskandar bersama Fitriadi, berkas terpisah, tertangkap dikawasan Pos Lantas Bukit Satu, Tangkahan Durian, Kecamatan Branda Barat, Kabupaten Langkat, 30 Juni 2013.

Menurut kedua saksi barang bukti ganja seberat 31 kg ini ditemukan di tiga tempat pada mobil yang digunakan terdakwa yakni pada mesin mobil, jok dan ban serap.

Saksi menerangkan, kedua pelaku mengaku disuruh Ismail untuk membawa ganja ke Medan dengan memberikan uang sebesar Rp800 ribu untuk biaya mobil rental dan biaya perjalanan.

Tak hanya itu pelaku juga dijanjikan oleh pihak bandar dalam hal ini Ismail, apabila sampai di Medan mereka akan mendapatkan fee sebesar Rp1,5 juta.

Kemudian pelaku merental mobil Toyota Avanza warna hitam nopol BK 1170 RJ, namun pergerakan terdakwa ini diketahui oleh petugas BNN yang kemudian melakukan koordinasi dengan pos lantas agar menyetop mobil tersebut.

Dari sinilah hakim menanyakan barang bukti ganja, sebab yang dibawa ke persidangan hanya sebundelan kecil. Menyahuti tersebut, JPU menerangkan sebagian barang bukti telah dimusnahkan sembari menunjukan berita acara dan dokumentasi pemusnahan kepada majelis hakim.

Meski demikian, majelis hakim belum puas dengan keterangan saksi petugas BNN dan memerintahkan JPU memanggil Zakaria pemilik rental mobil yang disewa terdakwa. Majelis hakim ingin melakukan pemeriksaan keterangan kesaksian. JPU diberi waktu selama sepekan.

Bahkan kedua saksi yang dihadirkan semula juga harus dihadirkan untuk dilakukan konfrontir termasuk rekan terdakwa.

Usai pembacaan dakwaan dan dua orang saksi maka persidangan ditunda pekan depan.

Pantauan wartawan, selama persidangan terdakwa tampak terlihat santai tanpa didampingi penasehat hukum. Padahal ancaman hukumannya di atas lima tahun. Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 111 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 atau Pasal 115 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009.

Bahkan saat akan dibawa keruang sel tahanan PN Medan, terdakwa terlihat senyum dengan posisi tangan terborgol. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Polres dan Pemko Sibolga Lakukan Sosialiasi Maraknya Isu Begu Ganjang

Berita

Bawa Dua Linting Ganja, Penumpang Lion Air Diamankan di Bandara Kuala Namu

Berita

Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, Warga Binjai Diamankan di Bandara Kuala Namu

Berita

HUT Bhayangkara ke-70, Polres Langkat Musnahkan Ribuan Miras dan 80 Kg Ganja Kering

Berita

Polres Binjai Musnahkan 21 Kg Barang Bukti Ganja

Berita

Ruang Tunggu Tak Nyaman, Pengelola Bandara Mengaku Belum Ada Terima Laporan