Penyuap Bupati Madina Divonis 2,5 Tahun Penjara, Jaksa KPK Banding

Redaksi - Senin, 21 Oktober 2013 20:55 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir102013/beritasumut_KPK.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan memvonis Direktur PT Sinar Gemilang Surung Panjaitan 2 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (21/10/2013). 

Menyikapi putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi Fitroh Rohcahyanto SH menyatakan banding atas putusan tersebut, karena sebelumnya jaksa telah menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan. 

Penuntut umum dari KPK, menyatakan alasan terdakwa bahwa dana Rp1 miliar yang diberikannya sebagai uang pinjaman tidak masuk akal. Sebab, Surung baru berkenalan dengan Khairul Anwar Daulay (Plt Kadis PU Madina yang menerima uang). Pemberian uang itu pun tanpa jaminan dan dilakukan sembunyi-sembunyi.

Menurut JPU, dalih pinjam-meminjam hanya akal-akalan terdakwa. Keberadaan kuitansi dinilai boleh jadi merupakan pegangan jika nantinya terdakwa tidak mendapatkan proyek RSUD Panyabungan.

Sementara itu Surung, yang dikonfirmasikan oleh wartawan terlihat enggan mengomentari sikap penuntut umum yang menyatakan banding atas putusan majelis hakim tipikor. 

Sebelumnya, Surung Panjaitan dan Khairul Anwar Daulay ditangkap KPK di dekat rumah Hidayat, Jalan Sei Asahan, Medan, pada pertengahan Mei 2013.

Surung diringkus karena disangka memberi atau menjanjikan uang Rp 1 miliar kepada Hidayat Batubara selaku Bupati Madina dan Khairul Anwar selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Madina.

Pemberian uang itu ditengarai untuk mendapatkan pekerjaan Proyek Pembangunan RSUD Panyabungan di Kabupaten Madina. Setelah Surung dan Khairul Anwar tertangkap, KPK kemudian meringkus Bupati Madina Hidayat Batubara.

Untuk kasus ini Surung dikenakan Pasal 5 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Kasus Suap Proyek Bibit Ikan, PNS dan Pengusaha Divonis Penjara

Berita

Terima Suap, PNS Diskanla Langkat Dihukum 5 Tahun

Berita

Peredaran Narkoba di Lapas Lubuk Pakam Berantai

Berita

Korupsi Lampu Jalan, Kadis Tarukim Batubara Terima Hukuman Setahun Penjara

Berita

Polsekta Medan Kota Bagi-bagi Takjil Kepada Masyarakat

Berita

LSM Penjara Indonesia Bagikan Makanan Buka Puasa Gratis di Jalan Gatsu Medan