Medan, (beritasumut.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan memvonis Direktur PT Sinar Gemilang Surung Panjaitan 2 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (21/10/2013).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Agus Setiawan menilai terdakwa bersalah telah melakukan korupsi dalam bentuk penyuapan kepada pejabat negara.
Dalam pertimbangan majelis hakim, Surung telah menyuap Bupati Mandailing Natal (Madina) Hidayat Batubara dan Plt Kadis PU Madina Khairul Anwar Daulay. Penyuapan itu ditengarai untuk mendapatkan proyek pembangunan RSUD Panyabungan di Kabupaten Madina yang dibiayai dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Putusan ini berdasarkan sejumlah pertimbangan termasuk terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Sebelumnya, Surung Panjaitan dan Khairul Anwar Daulay ditangkap KPK di dekat rumah Hidayat, Jalan Sei Asahan, Medan, pada pertengahan Mei 2013.
Surung diringkus karena disangka memberi atau menjanjikan uang Rp 1 miliar kepada Hidayat Batubara selaku Bupati Madina dan Khairul Anwar selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Madina.
Pemberian uang itu ditengarai untuk mendapatkan pekerjaan Proyek Pembangunan RSUD Panyabungan di Kabupaten Madina. Setelah Surung dan Khairul Anwar tertangkap, KPK kemudian meringkus Bupati Madina Hidayat Batubara.
Untuk kasus ini Surung dikenakan Pasal 5 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. (BS-001)