Medan, (beritasumut.com) – Petugas Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara meringkus dua orang kakek-kakek penjual togel, Kamis (17/10/2013) malam.
Informasi yang diperoleh wartawan, Jumat (18/10/2013) menyebutkan, kedua tersangka yang berusia 70 tahun dan 58 tahun ini mengaku sudah melakukan bisnis haram itu lebih dari tiga bulan.
MT (70) diringkus petugas di rumahnya, Jalan Keadilan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan PS (58) diringkus di rumahnya yang sekaligus menjadi warung di Jalan Menteng VIII, Medan Denai, Kota Medan.
Saat diperiksa penyidik, kakek MT dan PS hanya bisa tertunduk malu. Tersangka MT mengakui menjual toto gelap di rumahnya dan sudah berjalan sudah 4 bulan dengan omset perharinya mencapai Rp500 ribu.
Kasubdit III Krimum Polda Sumut AKBP Jidin Siagian membenarkan penangkapan kedua tersangka penjual togel. barang bukti yang disita petugas berupa uang, handphone dan kertas togel.
Kedua tersangka lanjut usia ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman minimal 10 tahun penjara. (BS-001)