Edarkan Sabu, Odang Ditangkap Polisi

Redaksi - Kamis, 17 Oktober 2013 19:16 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir102013/beritasumut_Odang.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Mberngap Ginting
Muhammad Rifai alias Odang

Delitua, (beritasumut.com) – Petugas Unit Reskrim Polsekta Delitua dipimpin Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu SH MH menangkap seorang pengedar sabu di Kecamatan Delitua.

Pengedar sabu yang sudah menjadi target operasi (TO) polisi itu yakni Muhammad Rifai alias Odang (23) warga Jalan Lestari, Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang. 

Odang ditangkap saat sedang menunggu pembeli di saebuah rumah kosong di Jalan Satria Ujung Gang Sardi, Kecamatan Delitua, Senin (14/10/2013) kemarin.

Kapolsek Delitua AKP Wahyudi SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu SH MH saat ditemui wartawan, Kamis (17/10/2013) menceritakan, berdasarkan informasi yang diterima petugas, Odang sering mangkal di sebuah rumah kosong di Jalan Satria Ujung Gang Sardi. 

Saat  digerebek, Odang sedang bersama Windri di rumah kosong tersebut. Saat itu Odang sedang memegang satu paket sabu.

Melihat petugas datang, tersangka menjatuhkan sabu seberat 0,60 gram ke tanah. Selain menemukan sabu seberat 0,60 gram, petugas juga menemukan 63 lembar plastik klip. 

Saat tersangka diperiksa polisi, tersangka mengaku sabu miliknya tersebut yang akan dipecah menjadi 15 paket seharga Rp100 ribu per paket.

Tersangka juga mengaku sabu tersebut dibeli dari seseorang yang sekarang menjadi DPO Polsekta Delitua seharga Rp1 juta/gram dan akan dijual setelah dibagi menjadi 15 paket seharga Rp100 ribu sehingga tersangka mendapat keuntungan sejumlah Rp500 ribu/gram.

Tersangka juga mengaku sudah 1 tahun 5 bulan sebagai penjual sabu dan setiap 1 gram sabu tersebut  akan terjual habis dalam waktu 4 hari.

Akibat perbuatannya maka tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (BS-028)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Lima Tahun Kumpul Bareng, Dipukuli Pacar Gelap, Rita Pun Lapor ke Polsek Delitua

Berita

Gara-gara Sayuran, Handoko Bacok Ibu dan Tetangganya

Berita

Dua Jambret Asal Medan Selayang Diamankan Polsek Delitua

Berita

Spesialis Curanmor Diringkus Polsek Delitua

Berita

Siswi SMP Diperkosa Pacarnya, Pelaku Ancam Bunuh Korban

Berita

Kenal Lewat Facebook, Fahmi Berhasil Renggut Kegadisan Warga Medan Johor