Tanjung Morawa, (beritasumut.com) – PTPN II meminta Polsek Talun Kenas menangkap pelaku maupun aktor pelaku perusakan tanaman kelapa sawit yang masih produktif milik PTPN II di Kebun Limau Mungkur tepatnya di Afd I Blok 58, Desa Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Urusan Hukum PTPN II Kenedy NP Sibarani SH di Tanjung Morawa, Rabu (16/10/2013).
Dijelaskannya, berdasarkan laporan dengan STPL/96/X/2013/RES/Sektor Talun Kenas Tanggal 1 Oktober 2013 yang dilakukan pihak Kebun Limau Mungkur, dalam laporan itu disebutkan inisial S (47) dan SR (35) keduanya warga Dusun I Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, diduga melakukan perusakan secara bersama-sama. Akibat perbuatan mereka, pihak perusahan plat merah itu ditaksir mengalami kerugian miliaran rupiah.
Kenedy didampingi Kepala Bagian Hukum dan Pertanahan Ir Jhon Ismed juga menjelaskan, tanaman kelapa sawit itu milik perusahaan berdasarkan adanya anggaran dana semasa itu untuk melakukan penanaman dan areal itu masih dikuasai pihak perkebunan berdasarkan SK BPN Nomor 42/HGU/BPN/2002 Tanggal 29 November 2002.
Guna mengetahui siapa saja aktor perusakan tanaman tersebut sudah sepatutnya pihak kepolisian menangkap pelakunya karena kuat dugaan keberanian pelaku yang berprofesi karyawan pabrik ini merusak tanaman kelapa sawit diduga akibat adanya campur tangan oknum-oknum tertentu.
“Bilamana dalam kasus perusakan tanaman milik perkebunan ini ada keterlibatan oknum pihak perkebunan maupun direksi maka sesuai dengan pernyataan Dirut PTPN II Bhatara Moeda Nasution, pasti ditindak dan diberikan sanksi,” ujarnya.
Menyikapi hal itu, Kapolsek Talun Kenas AKP Amir Sinaga SH yang dikonfirmasi secara terpisah mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi-saksi guna memperkuat laporan korban. (BS-028)