Hamili Calon Dokter, Pria Beristri Dihukum Empat Tahun Penjara

Redaksi - Rabu, 16 Oktober 2013 17:48 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir102013/beritasumut_Vonis2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Soal merayu cewek, M Nuh Lubis (29) tampaknya jagonya. Buktinya, TP (21), seorang calon dokter, sampai klepek-klepek. Bahkan TP sampai melahirkan dibuatnya.

Setelah "belangnya" ketahuan, M Nuh harus berhadapan dengan hukum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan M Nuh terbukti bersalah melanggar Pasal 293 Ayat 1 KUHP karena memperdaya dan mencabuli anak di bawah umur.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa," ucap Agustinus, Ketua Majelis Hakim PN Medan yang mengadili M Nuh, Rabu (16/10/2013).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Pardomuan Siburian meminta majelis hakim menjatuhi M Nuh dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Mendengar vonis majelis hakim, Pardomuan menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, M Nuh menyatakan akan menempuh upaya banding.

Perkara ini bermula ketika perkenalan TP dengan M Nuh pada Juni 2011. Usia TP masih 19 tahun saat berkenalan.

Ketika itu, M Nuh mengaku sebagai lajang berduit. Dia kemudian selalu gonta-ganti mobil menjemput TP yang kuliah di Fakultas Kedokteran salah satu universitas swasta di Medan. Kepada TP, M Nuh mengaku pemborong.

TP benar-benar terpedaya. Dia hamil dan  nekat lari dari orang tuanya dan pergi bersama M Nuh. Mereka tinggal di Jakarta.

Dari hubungan M Nuh dengan TP lahir seorang bayi perempuan. "Umurnya hanya 20 hari, meninggal karena ada gangguan di paru-parunya," jelas perempuan yang mengaku masih kuliah di semester VI itu.

Ternyata keluarga TP tidak tinggal diam. Mereka terus mencari perempuan itu dan berhasil menjemputnya di Jakarta setelah sekitar setahun minggat.

Mereka kemudian membuat pengaduan ke Polresta Medan. M Nuh pun ditangkap lalu diadili.

Dalam proses persidangan, terungkap pula fakta bahwa M Nuh sudah mempunyai istri yang merupakan PNS di Pemkab Padang Lawas. Bahkan mereka sudah dikaruiniai seorang anak.

Istri M Nuh bahkan terus mendampingi suaminya selama persidangan. Seusai pembacaan vonis hakim perempuan itu bahkan terlibat keributan dengan TP dan keluarganya.

TP mengamuk karena merasa istri M Nuh menarik kerudungnya. Perempuan itu pun memaki-maki M Nuh dan istrinya, bahkan sampai keduanya masuk ke sel tahanan sementara PN Medan. 

Amukan TP mereda karena M Nuh dan istrinya tidak lagi merespon. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

PT Jakarta Tambah Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Berikut Vonis Terbaru Harvey Moeis cs

Berita

Trump Akan Divonis terkait Kasus Uang Tutup Mulut Sebelum Pelantikan

Berita

Oknum TNI Kasus Pembunuhan Pedagang Obat, Dihukum Seumur Hidup

Berita

Terdakwa Kurir Sabu Bebas, Andri SH: Bukti Jaksa Tidak Cermat Dudukkan Pasal

Berita

Dianulir Mahkamah Agung, Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati

Berita

Putusan Sidang Etik, Bharada Eliezer Terima Sanksi Etik Demosi 1 Tahun dan Tetap Jadi Polisi