Medan, (beritasumut.com) – Personel Polsek Indrapura meringkus dua orang tersangka maling sepeda motor, Hamzah (27) warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Selasa (15/10/2013) malam dan Amat Ramli (27) warga Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Rabu (16/10/2013) pagi.
Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda J Sinaga melalui telepon, Rabu (16/10/2013) sore menjelaskan, awalnya korban Apen Sinaga warga Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, memarkirkan sepeda motor miliknya Supra X 125 warna silver BK 3881 AO diperladangan di Desa Limau Sundai, Selasa (15/10/2013) sore.
Tiba-tiba datang dua orang pelaku, Hamzah dan Amat Ramli, mencuri sepeda motor korban. Tindakan kedua pelaku ternyata dilihat saksi mata bernama Siti. Sontak saksi berteriak maling. Mendengar teriakan Siti, warga lantas beramai-ramai mengejar kedua pelaku. Namun kedua pelaku berhasil meloloskan diri dari kejaran warga.
Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, Kanit Reskrim dan anggotanya dibantu masyarakat kembali melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap salah seorang pelaku bernama Hamzah. Sewaktu diinterogasi, awalnya tersangka Hamzah tidak mengakui perbuatannya. Namun akhirnya tersangka mengaku bersama seorang temannya bernama Amat Ramli, mencuri sepeda motor korban.
Setelah dilakukan pengembangan, personel Polsek Indrapura dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda J Sinaga berhasil meringkus tersangka Amat Ramli dari kediamannya, Rabu (16/10/2013) pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Bersama tersangka Amat Ramli, turut diamankan sepeda motor korban yang sudah dipreteli pelaku.
“Kedua tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban saat ini telah diamankan di Mapolsek Indrapura,” tandas Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda J Sinaga. (BS-001)