Preman Kampung Ini Minjam Uang Sambil Menggosok-gosokkan Pisau

Redaksi - Selasa, 15 Oktober 2013 15:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir102013/beritasumut_Amos.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Mberngap Ginting
Amos Tarigan diamankan di Mapolsek Talun Kenas.

STM Hilir, (beritasumut.com) – Tim Buser Polsek Talun Kenas mengamankan Amos Tarigan (25) warga Dusun III Batu Karang, Desa Sumbul, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang saat melakukan pemerasan terhadap Ir Mardin Silaen (49) warga Tanggok Bongkar VIII No 18, Medan, Senin (14/10/2013) kemarin.

Pelaku yang dikenal sebagai preman kampung itu selama membuat warga dan pengusaha ternak ayam di daerah itu resah. Akibat perbuatannya pelaku kini dijebloskan ke sel Polsek Talun Kenas.

Kapolsek Talun Kenas AKP Amir Sinaga SH di Talun Kenas, Selasa (15/10/2013) menjelaskan, peristiwa percobaan pemerasan itu berawal pelaku mencoba meminjam uang korban dengan jaminan sebilah pisau kuningan.

Melihat pisau yang dikeluarkan korban dari pinggangnya dan menggosok-gosokkanya ke tangan kanannya membuat nyali korban yang dikenal sebagi dokter hewan di ternak ayam di daerah menjadi ciut.

“Hampir setiap bulan pelaku datang meminjam uang dengan dalih dengan jamiman pisau, tapi kali ini saya tidak punya uang maka tidak memberikannya,” jawab Kapolsek Talun Kenas mengulangi ucapan korban.

Karena merasa terancam, saat itu juga pihak perusahaan langsung menghubungi pihak kepolisian. Tidak lama berselang, tim buser dipimpin langsung Kapolsek turun ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah pisau kuningan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, jelas Kapolsek Talun Kenas. (BS-028)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Ancam Pacar Pakai Pisau, Honor Disdik Medan Ditangkap

Berita

Anak Tiri Korban Perkosaan Diancam Pisau Agar Bungkam