Medan, (beritasumut.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara meragukan hasil pemeriksaan bebas narkoba terhadap calon legislatif (Caleg) dan calon kepala daerah (KDh). Sebab tes bersih narkoba itu hanya dilakukan pihak rumah sakit dan puskesmas khususnya di Sumut.
Keraguan itu disampaikan Kepala BNNP Sumut Kombes Pol Rudi Tranggono di Medan, Jumat (11/10/2013). "Seharusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara melibatkan BNN dalam pemeriksaan bebas dari narkoba terhadap para caleg dan calon KDh," ujarnya.
"BNNP Sumut sudah menyurati KPU untuk permasalahan ini. Karena lembaga yang memiliki akuntibilitasnya ada untuk itu adalah BNN. Kalau tidak ada dilibatkan BNN didalam proses pemeriksaan itu, bisa saja ada ‘kongkalikong’ (kesepakatan) dalam proses pemeriksaan bebas dari narkoba," tegas perwira melati tiga ini.
Pemeriksaan bebas dari narkoba, kata Kombes Pol Rudi Tranggono, tidak semudah itu mengeluarkan surat bebas narkoba. Bisa saja calon yang melakukan pemeriksaan untuk bebas dari narkoba sudah mempersiapkan diri tiga hari sebelum dilakukan pemeriksaan.
"Hari ini saja (misalnya) calon yang memeriksakan bebas dari narkoba, ya hari ini saja dia dinyatakan bebas dari narkoba. Dari yang sebelum-sebelumnya, belum tentu," pungkasnya.
Kombes Pol Rudi Tranggono menegaskan, khusus untuk caleg dan KDh pihaknya sudah menyurati KPU agar melibatkan BNN didalam melakukan pemeriksaan. Sebab, lembaga BNN yang memiliki akuntibilitas dan kewenangan untuk itu.
"Kita punya data jaringan sindikat narkoba dan kita punya data hukuman. Jangan sampai orang yang dihukum empat tahun dan lima tahun yang lalu dan mencalonkan menjadi legislatif atau KDh, ‘melenggang kangkung’ dengan bebas mendaftarkan dirinya sebagai calon legislatif dan calon kepala daerah. Untuk mengelabui sangat mudah, mau diperiksa hari ini, tiga hari sebelumnya dia pere dulu kan bisa. Habis pemeriksaan menggunakan lagi," kata Rudi Tranggono seraya menambahkan, BNN mengharapkan ketelitian dan keakuratan data.
Dikatakan Rudi Tranggono, KPU memiliki kewenangan dalam aturan pelaksanaan bacaleg harus melampirkan keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, ini merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013, tentang pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten dan Bawaslu juga memiliki peran penting melakukan pengawasan terkait pelaksanaan hasil pemeriksaan bebas narkoba tersebut.
Ketika ditanya tentang teknisnya, Kombes Pol Rudi Tranggono mengemukakan, soal teknis, BNN sudah ada dalam aturan undangan-undang yang jelas dinyatakan, lembaga yang memiliki akuntibilitas adalah BNN. Kalau untuk keterangan sehat jasmani dari puskesmas dan sehat rohani, memang yang ahlinya adalah rumah sakit atau Puskesmas. Namun, untuk menyatakan bebas narkoba, harus lembaga yang memiliki akuntibilitas, tegasnya. (BS-022)