Medan, (beritasumut.com) – Puluhan warga Desa Rih Tengah, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo, mengamuk di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/10/2013).
Mereka memprotes tindakan Jaksa Penuntut Umum Rismadi yang membawa perkara dua terdakwa yakni Sukiman dan Khairuddin Kembaren warga Desa Desa Rih Tengah, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo, ke PN Medan. Menurut mereka seharusnya persidangan itu dilakukan di Kabupaten Karo karena kejadiannya di daerah tersebut.
Salah seorang warga, Julianus Sembiring dengan nada tinggi mengatakan kasus ini bermula dari sengketa antara PT Wom Electric Power (WEP) sebuah Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dengan pihak warga Desa Rih Tengah, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo.
Keduanya dianggap telah menggunakan dokumen palsu atas kepemilikan tanah yang diklaim milik PT WEP, padahal keduanya memiliki alas hak di lahan yang disengketakan dengan barang bukti SKT 95. Keduanya dijerat dengan Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemakaian dokumen palsu.
Julianus juga mengungkapkan dari awal proses penyelidikan hingga penuntutan langsung ditangani oleh Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumut hingga akhirnya disidangkan di PN Medan. Walau sudah dua kali disidangkan pihak kejaksaan tidak pernah memberitahukan kepada keluarga.
Selain itu, yang menjadi pertanyaan kenapa kejadian perkaranya di Kabupaten Karo namun disidangkan di PeN Medan. "Maka daripada itulah kami pun datang ke Medan untuk menyaksikan langsung proses persidangan,"ungkapnya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Rismadi SH saat dikonfirmasi enggan berkomentar. "Maaf ya, adek-adek wartawan coba saja langsung konfirmasi kepada Kasi Penkum Kejati Sumut," ungkap Rismadi. (BS-021)