Deli Tua, (beritasumut.com) – Safri (35) warga Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, tampaknya belum jera melakukan pencurian. Padahal pria bertubuh gemuk ini baru saja keluar dari penjara dengan hukuman 4 bulan karena terlibat kasus pencurian.
Setelah keluar dari penjara. Safri kembali melakukan tindak kejahatan yang sama yakni mencuri baterai tower di Jalan Bunga Ncole, Kelurahan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Aksi pencurian kali kedua ini pun, Safri pun harus mempertanggungjawabkanya di dalam penjara. Soalnya, aksinya bersama dua rekannya ini juga ketahuan warga, Ahad (6/10/2013) kemarin.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan di Mapolsek Delitua, tersangka dibawa sekuriti salah satu perusahaan telekomunikasi ke Mapolsek Delitua karena mencuri baterai milik tower mereka. Sekuriti berinisial BA (25) warga Kebun Lada, Binjai, saat ditemui wartawan di Mapolsek Delitua mengatakan, dirinya dihubungi operator dari perusahaannya yang di Jakarta bahwa tower yang berada di Jalan Bunga Ncole mati karena baterainya telah dicuri.
Mendapat laporan tersebut, sekuriti ini langsung menuju lokasi kejadian. Saat tiba di lokasi, dirinya melihat puluhan masyarakat sedang menghajar seorang pencuri yang ternyata mencuri baterai tower tersebut.
Bersama barang bukti berupa dua linggis, satu tang potong dan baterai tower yang sudah digeser 30 meter dari lokasi, sekuriti bersama warga membawa pelaku ke Mapolsekta Delitua.
Sementara itu Safri dengan kondisi masih babak belur yang ditemui wartawan mengaku pencurian itu dilakukannya bersama dua orang temannya berinisial S dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega dan A yang menggunakan sepeda motor Mio. Namun kedua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dari kejaran warga.
Kapolsek Delitua AKP Wahyudi SIK yang dikonfirmasi wartawan, Senin (7/10/2013), membenarkan Safri ditangkap massa. Saat ini pelaku telah dijebloskan ke dalam sel. (BS-028)