Medan, (beritasumut.com) – Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Azzam Rizal menjalani sidang perdama di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (2/10/2013). Azzam didakwa melakukan korupsi sehingga merugikan negara Rp5,2 miliar.
Selain memperkaya diri sendiri, Azzam dinilai telah memperkaya orang lain yakni Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) PDAM Tirtanadi Subdarkan Siregar.
Dalam dakwaannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Jonner Manik, Jaksa Penuntut Umum Netty Silaen mengatakan, pada 2011 terdakwa selaku Dirut PDAM Tirtanadi menandatangi perjanjian kerja sama antara BUMD Pemprov Sumut itu dengan Ketua Kopkar Tirtanadi. Mereka menyepakati fee mulai 5,223%-8% untuk target penagihan rekening air PDAM Tirtanadi mulai 90%-100%.
JPU menyatakan realisasi fee penagihan itu sebesar Rp18.886.957.700. Sebagian dibayarkan terdakwa kepada Subdarkan untuk membayar pinjaman-pinjaman kepada 20 pegawai PDAM Tirtanadi Sumut dan Kopkar Tirtanadi Sumut. Pinjaman dengan total Rp1.595.000.000 itu sebelumnya digunakan terdakwa untuk menutupi uang yang diambil Subdarkan dari loket-loket penagihan rekening air. Pengambilan uang itu dilakukan Subdarkan sesuai permintaan lisan dari terdakwa.
Setelah dihitung, dari jumlah realisasi pembayaran fee penagihan rekening air sebesar Rp18.886.957.700, ternyata biaya penagihan atau nilai fee penagihan rekening air besarnya Rp12.490.926.782. Ditambah dengan PPN Rp1.118.316.550 jumlahnya menjadi Rp13.609.243.332. Karenanya, terdapat selisih yang merupakan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.277.714.368.
Selain itu, kata JPU, terdakwa juga menyetujui fee yang diajukan Ketua Kopkar Tirtanadi seolah-olah PDAM Tirtanadi Sumut setiap bulannya telah mencapai kenaikan dalam pencapaian target hingga 100 % dalam penagihan rekening air.
JPU menilai terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan terdakwa. Berdasarkan hasil audit, Azzam dinilai telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp5.004.637.000 dari kerugian negara Rp5.277.714.368.
Atas perbuatan terdakwa, JPU menyatakan perbuatan terdakwa sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 subs Pasal 3 dan Pasal 4 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah mendengarkan dakwan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan. Mereka akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikut yang rencananya digelar pada Rabu (9/10/2013). (BS-001)