Bupati Madina Diadili di Pengadilan Tipikor Medan

Redaksi - Rabu, 02 Oktober 2013 23:38 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir102013/beritasumut_Hidayat-Diadili.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ist
Hidayat Batubara

Medan, (beritasumut.com) – Bupati Mandailing Natal (Madina) Hidayat Batubara menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (2/10/2013). Dia didakwa menerima suap dari pengusaha Surung Panjaitan sebesar Rp1 miliar terkait rencana proyek pengerjaan RSUD Panyabungan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Setiawan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa Hidayat Batubara telah melakukan perbuatan sesuai Pasal 12 huruf a subs Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan atau menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah uang sebesar Rp1 miliar. Padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa penuntut Umum Supardi.

Menurut jaksa, terdakwa mengetahui uang Rp1 miliar itu diberikan untuk mengarahkan PT Sige Sinar Gemilang milik Surung Panjaitan mengerjakan proyek pembangunan RSUD Panyabungan. Proyek ini didanai bantuan daerah bawahan (BDB) Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2013.

Setelah Hidayat, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Madina Khairul Anwar Daulay juga diadili dalam perkara penyuapan itu. Di hadapan makelis hakim yang diketuai Lebanus Sinurat, dia dijerat dengan pasal sama dengan Hidayat. 

Setelah kedua persidangan, giliran Direktur PT Sige Sinar Gemilang, Surung Panjaitan yang didakwa melakukan penyuapan dalam perkara ini, menjalani sidang lanjutan. Agendanya pemeriksaan saksi-saksi.

Jika Hidayat dan Khairul menerima suap, Surung sebelumnya didakwa memberi atau menjanjikan uang sejumlah Rp1 miliar kepada keduanya. 

Surung Panjaitan dan Khairul Anwar ditangkap KPK tak jauh dari rumah Hidayat di Jalan Sei Asahan, Medan, pada 14 Mei 2013. Tim KPK mendapati uang Rp1 miliar dari rumah itu dan tangan Khairul Anwar.

Pada Tahun 2013, Kabupaten Madina memproleh BDB dari Pemprov Sumut senilai Rp32.041.446.000, untuk pembangunan RSUD Penyabungan di Madina yang terbagi dalam tiga paket pekerjaan yakni Unit Gawat Darurat (UGD) senilai Rp1.187.560.116, Unit Poliklinik seniali Rp12.454.536.988 dan Unit Rawat Inap senilai Rp18.399.349.505. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Saksi Pelapor Sakit Tak Bisa Bicara, Bupati Madina untuk Sementara Aman

Berita

Sempat Mangkir, Bupati Madina Akhirnya Diperiksa Poldasu Terkait Kasus Penipuan

Berita

Inilah Modus Penipuan Bupati Madina Versi Kuasa Hukum Tahjudin Pardosi

Berita

Lakukan penipuan Rp 600 juta, Bupati Madina Mangkir Dipanggil Poldasu

Berita

Istri Gubsu Kabur Usai Diperiksai KPK di Mako Brimobsu

Berita

Inilah Nama-nama Mantan dan Anggota DPRD Sumut yang Diperiksa KPK