Medan, (beritasumut.com) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan menjadwalkan persidangan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penagihan rekning air PDAM Tirtanadi Medan dengan terdakwa Direktur Utama PDAM Tirtanadi Azzam Rizal, Rabu (2/10/2013) mendatang.
Humas Pengadilan Negeri Medan Nelson Marbun mengatakan pengadilan menerima pelimpahan berkas perkara ini dari Kejaksaan Negeri Medan pada 26 September lalu. Pengadilan telah menetapkan 3 orang majelis hakim untuk mnyidangkan perkara Nomor Register 92/Pidsus-K/2013 yaitu Jonner Manik selaku hakim ketua serta Denny Purba dan Denny Iskandar masing-masing sebagai hakim anggota.
Azzam Rizal ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut dengan Nomor Laporan: LP/ 87/ I/ 2013/SPKT-I Tanggal 13 Januari 2013. Azzam dinilai melakukan korupsi dengan menyalahgunakan wewenang dalam penagihan rekening air PDAM Tirtadani Sumut.
Kemudian perbuatan melawan hukum, yakni adanya perikatan PDAM Tirtadani Sumut dengan pihak ketiga dilakukan oleh direksi tanpa persetujuan Dewan Pengawas dan tiddak mendapatkan pengesahan dari Gubernur Sumut sesuai peraturan yang ada.
Menurut Penyidik Polda Sumut, akibat perbuatan Azzam, negara dirugikan hingga Rp5 miliar. (BS-021)