Gara-gara Warisan, Tumiar Bunuh Ibu dan Adiknya

Redaksi - Jumat, 27 September 2013 13:43 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir092013/beritasumut_Tumiar-Boru-Siahaan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ist
Tumiar Boru Siahaan

Medan, (beritasumut.com) – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap juragan tanah,  Dortia Boru Sianipar (90) dan putrinya, Parulian Boru Siahaan (50). Pelakunya ternyata putrinya sendiri, Tumiar Boru Siahaan (62).

"Kamis (26/9/2013) pagi kemarin, kita sudah berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini, tersangka pelaku ternyata anak korban sendiri," kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Benedictus Anies Purnawan melalui telepon, Jumat (27/9/2013).

Berdasarkan penyelidikan polisi, pembunuhan bermotif sakit hati. Tumiar kecewa karena merasa ibunya tidak adil membagi warisan tanah. Bagiannya lebih sedikit dibanding adik perempuannya, Parulian. 

Dari pemeriksaan diketahui, Tumiar sudah merencanakan pembunuhan sejak Sabtu (21/6/2013). Dua hari kemudian, Senin (23/9/2013) sekitar pukul 02.00 WIB, dia masuk dari belakang rumah yang ditinggali ibu dan adiknya di Dusun II, Desa Batu XIII, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. Pelaku kemudian menghabisi Dortia dan Parulian yang tengah tidur dengan memukulkan balok dan batu serta menggunakan senjata tajam. 

Setelah menghabisi ibu dan adiknya, pelaku mengambil uang tunai Rp18 juta dan sejumlah perhiasan emas dari rumah itu. Totalnya sekitar Rp40 juta.

Sehari berselang, Selasa (24/9/2013) pagi sekitar pukul 10.00 WIB, Tumiar berpura-pura mendatangi kediaman ibunya. Dia kemudian berteriak-teriak memberitahu tetangga tentang kematian ibu dan adiknya.

"Sejauh ini, baru Tumiar yang kita tetapkan sebagai tersangka. Tapi, kita mencurigai keponakan laki-lakinya yang berinisial YR. Ini masih kita dalami," ujar Anies.

Dia memaparkan Tumiar disangka telah melakukan pembunuhan berencana. Dia dinilai melanggar Pasal 340 jo 338 jo 351 ayat 3 KUHPidana.

Seperti diberitakan, Dortia Br Sianipar dan putrinya, Parulian Br Siahaan ditemukan tewas bersimbah darah di kediaman mereka, Selasa (24/9/2013). Keduanya ditemukan dalam kondisi mulai membusuk di ruang tengah rumah mereka. Keduanya tergeletak dengan jarak sekitar 3 meter. 

Kepala Desa Batu XIII Andi Maju Sitorus mengatakan, Dortia dikenal sebagai janda tua yang memiliki banyak tanah dan lokasi pertanian dan perkebunan di wilayah itu. Mereka juga dikabarkan baru panen. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat

Berita

Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati

Berita

Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski

Berita

Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati

Berita

LBH Medan Desak Pomdam I/BB Tetapkan Koptu HB Sebagai Tersangka

Berita

Koptu HB Tidak Hadir, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu