Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Tebar Ancaman

Redaksi - Rabu, 25 September 2013 21:01 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir092013/beritasumut_Pengadilan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Medan, (beritasumut.com) – Ketua Majelis Hakim Sherlinawaty SH terpaksa menunda proses persidangan kasus penggelapan mobil minibus Toyota Kijang Innova. Pasalnya terdakwa Deny mengamuk saat mendengarkan keterangan dua orang saksi, Tumbur dan Parlin yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri SH di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/9/2013).Sejak awal persidangan, terdakwa sudah tampak emosi. Saat kedua saksi menerangkan kronologis kejadian, terdakwa malah mengamuk dan mengancam saksi dipersidangan. Kedua saksi menjelaskan, beberapa bulan lalu, Tumbur bersama Parlin yang menumpangi mobil rental milik Maridut Harianja melintas di Jalan Juanda, Medan.Dikarenakan padatnya kondisi arus lalulintas dan banyak kendaraan roda dua yang parkir disepanjang Jalan Juanda persimpangan Jalan Sisingamangaraja, mobil yang mereka kendarai ini menyenggol empat sepeda motor. Karena tersenggol, sejumlah pemilik motor mengepung mobil korban dan terjadi perdebatan panjang antara korban dengan pemilik sepeda motor, hingga akhirnya terdakwa muncul dan mengajak korban pergi kemudian berputar kearah Jalan Sisingamangaraja persis di depan pom bensin.Sebagai imbalan jasanya, korban memberikan uang sebesar Rp150 ribu dan itu diterima terdakwa. Tapi karena mobil korban mengalami lecet, terdakwa menawarkan untuk ke bengkel. Merasa tak curiga korban akhirnya ke bengkel. Sesampai di bengkel, terdakwa pun meminta kunci mobil kepada Tumbur, dengan alasan memindahkan mobil karena parkir pas di depan pintu gerbang. Lantas seperti sudah terhipnotis korban menyerahkan kunci mobil kepada terdakwa. Tanpa disadari mobil yang hendak dipindahkan sudah dibawa kabur. Korban sadar setelah dua jam mobil dibawa oleh terdakwa. Pernyataan Tumbur ini pun dikuatkan oleh Parlin. Saat kejadian, korban memang bersama dirinya karena hendak menuju Bandara Polonia, Medan. Tapi terdakwa mengatakan keterangan saksi bohong. Sebab uang Rp150 ribu itu untuk beli narkoba bukan uang jasa, ujar terdakwa sembari emosi dan menghentak-hentak meja dan menunjuk saksi dan juga korban. Bukan sekadar memaki jaksa dan saksi, terdakwa juga mengancam jika keluar nanti akan membuat perhitungan. Melihat kondisi yang tidak memungkinkan, ketua majelis hakim langsung memerintahkan pengawal tahanan untuk membawa terdakwa yang semakin emosi tersebut keluar dari persidangan. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Putusan Bebas Terdakwa Donor Ginjal Penuhi Rasa Kemanusiaan

Berita

Terdakwa Kurir Sabu Bebas, Andri SH: Bukti Jaksa Tidak Cermat Dudukkan Pasal

Berita

Mengidap Diabetes Akut, Kuasa Hukum Atek Berharap Hakim Kabulkan Pengalihan Penahanan

Berita

Demo di Pengadilan Negeri Medan, Massa MPK-SU Minta Hakim Hukum Berat dan Penjarakan Anwar Tanuhadi

Berita

Anwar Tanuhadi, Pengusaha Jakarta Diadili di PN Medan Terkait Penipuan dan Penggelapan Rp 4 Miliar

Berita

Tokoh Pemuda Tanjung Balai Minta Kibal Dihukum Berat