Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Pemerintahan Palas

Hakim Perintahkan Rekanan dan Dinas PU Palas Dikonfrontir

Redaksi - Selasa, 24 September 2013 23:21 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir092013/beritasumut_Pengadilan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi

Medan, (beritasumut.com) – Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Padang Lawas (Palas) dengan terdakwa mantan Bupati Palas Basyrah Lubis kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/9/2013). 

Sidang yang dipimpin majelis hakim Dwi Dayanto menghadirkan saksi Direktur Cabang PT Bungo Pantai Bersaudara Batara Tambunan yang merupakan rekanan.

Batara yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama oleh penyidik Polda Sumatera Utara (berkas terpisah) memberikan keterangan berbelit-belit dan membantah keterangan sejumlah saksi yang pernah dihadirkan di persidangan. Kondisi ini sempat memancing emosi para hakim dan jaksa penuntut umum dan meminta agar saksi memberikan keterangan yang benar.

“Tolong ya saksi anda sudah disumpah, jadi berikan saja keterangan yang benar. Keterangan anda ini sangat kontras dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya. Anda juga menjawab yang ditanyakan saja dan jangan menjawab kalau belum selesai ditanya,” ujar majelis hakim anggota Ahmad Sayuti.

Dalam keterangannya, saksi mengaku dua kali bertemu dengan terdakwa sebelum pendaftaran lelang dan sesudah pendaftaran lelang. Menurutnya pertemuan pertama hanya menjelaskan terkait perusahaannya PT Bungo Pantai Bersaudara dan tidak ada terkait dengan proyek. 

Sedangkan pertemuan kedua, juga diakui saksi tidak ada membahas soal proyek. Selain itu saksi juga menerangkan kalau PT Bungo Pantai Bersaudara sebagai pemenang lelang proyek pembangunan Prasarana Kantor Pemerintahan di Kabupaten Palas telah sesuai dengan prosedur.     

“Tolong jaksa saksi ini nanti dihadirkan lagi untuk dikonfrontir dengan saksi-saksi sebelumnya. Keterangan saksi ini sangat bertolak belakang dengan saksi sebelumnya,”pinta Ahmad Sayuti dan langsung disetujui Jaksa Polim.

Sekadar mengingatkan sebelumnya saksi Agustina yang merupakan Sekretaris Panitia Lelang mengaku panitia lelang tidak bekerja sebagaimana mestinya. Menurut saksi, pemenang lelang sudah ditentukan oleh terdakwa yaitu Batara Tambunan dari PT Bungo Pantai Bersaudara. Begitu juga dengan saksi Abdul Hamid Nasution yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengaku dirinya hanya menandatangani usulan pemenang lelang yang sudah ada pemenangnya atas perintah terdakwa.   

“Jadi dari mana bisa anda katakana kalau PT Bungo Pantai Bersaudara menang lelang telah sesuai prosedur. Prosedur yang mana, panitianya saja tidak bekerja. Sudahlah jangan bohong,” ujar hakim anggota, Ahmad Derajat.

Menjawab pertanyaan hakim, saksi yang mengaku menderita sakit gula kembali menegaskan kalau dirinya telah berkata jujur.

Sebelumnya, dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Polim Siregar mengatakan Basyrah selaku orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan secara melawan hukum telah mengubah sistem pelaksanaan pembangunan dari tahun tunggal menjadi multiyears (tahun jamak) tanpa melalui prosedur yang berlaku.

JPU mengungkapkan perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

Hal itu dilakukannya bersama-sama dengan saksi Chairul Windu Harahap selaku Kadis PU Pertambangan dan Energi Pemkab Palas, M Rido selaku Ketua DPRD Palas, Abdul Hamid Nasution selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P Mulia Daulay selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Batara Tambunan selaku Direktur PT Bungo Pantai Bersaudara (rekanan).

Jaksa mengatakan, untuk membangun Pusat Pemerintahan Kabupaten Palas tersebut, Pemkab Palas menggelontorkan dana APBD 2009 sebesar Rp9,360 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Anggaran itu juga sudah ditampung di Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas PU Pertambangan dan Energi Pemkab Palas TA 2009. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern, Wali Kota Sibolga Periode 2021-2025 Ditetapkan Tersangka

Berita

Pengadaan 15 Ribu Jilbab Terindikasi Korupsi, Mahasiswa Demo Kantor Bupati Deli Serdang

Berita

Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara

Berita

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD

Berita

Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI

Berita

Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025