Medan, (beritasumut.com) – Terbukti melakukan tindakan penganiayaan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur, oknum prajurit TNI yang bertugas di Kodam I/Bukit Barisan, Praka Mei Rizal Zebua akhirnya dihukum 32 bulan penjara serta dipecat dari kesatuan TNI, Jumat (20/9/2013).
Sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I-Medan Letnan Kolonel James Vanderslot dalam pertimbangan hukumannya menyatakan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Mendengar putusan majelis hakim Praka Mei Rizal Zebua menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim.
Pada persidangan sebelumnya, terdakwa dituntut oleh Dditur Militer Mayor Dini Arianti yang meminta hakim untuk menuntut tentara yang bertugas di Kodam I/BB itu dengan penjara satu tahun enam bulan dan mengganti kerugian material dan imaterial korban sebanyak Rp25 juta.
Praka Mei Rizal Zebua terbukti menganiaya siswa SMK Muhammadiyah, Eko Pratama. Korban diciduk dari rumah temannya dan dituduh sebagai informan polisi pada September 2012.
Ia dibawa lima orang berpakaian sipil ke hadapan Zebua. Setelah dianiaya dan tak berdaya, korban dibuang ke Sungai Pama di Delitua, Kabupaten Deli Serdang.
Sementara itu, keluarga korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI Kodam I/BB, merasa tidak puas dengan putusan hakim Pengadilan Militer Tinggi I-Medan yang menjatuhkan hukuman 32 bulan penjara bagi Praka Mei Rizal Zebua serta tidak memerintahkan pembayaran kerugian material dan immaterial bagi korban.
Orang tua korban Eko Pratama, Yetno Sagitwo, mengatakan meskipun vonis majelis hakim pimpinan Letkol James Vanderslot lebih berat dibandingkan tuntutan yang dilayangkan oditur militer Mayor Dini Arianti masih melanggar rasa keadilan.
“Anak saya mau dibunuh seperti binatang oleh oknum prajurit yang harusnya melindungi. Selain itu saya juga sudah banyak keluar biaya,” katanya.
Pendamping keluarga Eko dari Yayasan Pusaka, Ricky Irawan menyatakan jaksa telah memberikan tuntutan yang enteng bagi terdakwa dengan hanya menyusun dakwaan berdasarkan pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
“Seharusnya jangan hanya dakwaan tunggal. Kan bisa dipasangkan dengan pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak yang hukumannya lebih berat,” ujarnya.
Yayasan Pusaka, katanya, akan mengirimkan surat kepada ke Oditur Jenderal, Komisi Yudisial dan Komnas HAM untuk mengadukan hukuman yang dinilai mengecewakan ini. (BS-021)