Lubuk Pakam, (beritasumut.com) – Untuk menyamakan persepsi dalam pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu ) di Kabupaten Deli Serdang pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (Pilbub) Deli Serdang Tahun 2013, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Deli Serdang mulai membuat draft nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam dan empat Polresta yang masuk dalam wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Terkait hal itu, Panwaslu Kabupaten Deli Serdang melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) di Kantor Panwaslu Kabupaten Deli Serdang, Selasa (17/9/2012), dengan tujuan membahas tentang persiapan penanganan pelanggaran pada Pilbub Deli Serdang periode 2013 - 2018.
Kepada wartawan, Ketua Panwaslu Deli Serdang Erwin Lubis SHI menjelaskan dalam penanganan pelanggaran Pilbub Deli Serdang pada 23 Oktober mendatang, sangat perlu adanya persamaan persepsi antara Panwaslu, Kejaksaan dan keempat Polres, masing-masing Polres Deli Serdang, Polres Belawan, Polres Binjai dan Polres Medan. "Kita akan melakukan penafsiran yang sama tentang penetapan perundangan Pemilu," ujarnya.
Didampingi dua Pimpinan Panwaslu Deli Serdang, masing-masing, Erdiaman Purba SE dan Drs Syahnan Daulay MPd, dikemukakan Erwin Lubis, adanya penafsiran yang sama, maka penanganan pelanggaran yang diberikan akan sama pula. Seperti prosedur dan waktu penanganan dugaan pelanggaran. "Akan kita bahas bagaimana kalau ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon maupun timnya," katanya.
Penanganan dugaan pelanggaran oleh Sentra Gakumdu ini bisa berasal dari laporan masyarakat atau temuan dari Panwaslukada. Selain itu, pembahasan kali ini juga mengenai tenggang waktu yang diberikan kepada Panwaslu untuk mengkaji dan mengklarifikasi masalah tersebut.
Pelanggaran yang dilakukan bisa berupa administrasi atau pidana pemilukada. Untuk pelanggaran administrasi cukup ditangai oleh pihak Panwaslukada. Namun, apabila dugaan pelanggaran telah mengarah ke ranah pidana, maka menjadi kewenangan pihak kepolisian dan kejaksaan. "Untuk sanksi tergantung permasalahan yang ditimbulkan," kata Erdiaman Purba, Pimpinan Panwaslu Divisi Pengawasan dan Humas.
Menurut Pimpinan Panwaslu Divisi Penindakan Drs Syahnan Daulay, dalam pertemuan dengan Kejari Lubuk Pakam dan keempat Polresta di jajaran wilayah Deli Serdang, masing-masing dihadiri, yang mewakili Kejari Lubuk Pakam, Frenky Pasaribu (Koord Sospol Kejari Lubuk Pakam), AKP Erwin S Manik SH (Kasat Reskrim Polres DS), AKP Ronni Bonic SIK (Kasat Reskrim Polres Belawan), AKP Revi Nurvelani (Kasat Reskrim Polres Binjai) dan Suriyono (Penyidik Polres Binjai), Eduart Simamora SH MH (Polresta Medan) telah dibahas tentang draf pembentukan Gakumdu. "Rakor ini pada prinsipnya siap mendukung pembentukan Sentra Gakumdu guna mengawasi tahapan Pilbub Deli Serdang Tahun 2013 dan pihak Panwaslu telah membuat draf tentang Gakumdu itu,” ujarnya.
Dibagian lain, Erwin Lubis mengharapkan pada 24 September ini nota kesepahaman (MoU) tentang Sentra Gakumdu sudah ditandatangani, dan direncanakan penandatanganan MoU akan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam. (BS-022)