Medan, (beritasumut.com) – Petugas Sub Direktorat I/Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap Muhammad Rajab Rajagukguk, Protokoler Gubernur Sumut dari kawasan Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin (16/9/2013) sekira pukul 19.00 WIB.
Penangkapan PNS Golongan III/D itu terkait penemuan soft gun dari dalam mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam nomor polisi BK 1231 NR.
Kasubdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut AKBP RB Damanik di Medan, Selasa (17/9/2013) menjelaskan, penangkapan terhadap Rajab berawal dari laporan masyarakat terkait usaha jual beli mobil diduga tanpa dokumen yang dilakoninya.
Setelah dua bulan melakukan penyelidikan, Rajab berhasil ditangkap petugas dari kawasan Sisingamangaraja, Medan. Saat mobilnya digeledah, petugas menemukan sebuah soft gun, pisau, STNK 11 buah, paspor, 127 lembar Dollar Kroasia, 1 lembar Dollar Amerika senilai 10.000, tiga pasang plat mobil palsu dan uang tunai Rp10 juta.
Rajab sementara ini masih dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1981 tentang kepemilikan senjata. Setelah diperiksa, Rajab ditahan karena ancamannya di atas 5 tahun.
Polisi terus mengembangkan keterlibatan Rajab dalam laporan yang disampaikan masyarakat terkait jual beli mobil bodong dan dugaan makelar mutasi di Pemprov Sumut. Untuk kasus jual beli mobil bodong masih terus didalami. Termasuk mobil Pajero yang diamankan dari Rajab saat penangkapan. Dikhawatirkan, mobil itu merupakan mobil bodong. Hasil pengecekan ke Ditlantas Polda Sumut, mobil itu tidak teregister di Sumut, tandasnya. (BS-001)