Medan, (beritasumut.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara menggagalkan pengiriman 238 kg ganja kering dari Aceh menuju Medan. Empat kurir diamankan bersama narkotika itu.
Kepala BNN Sumut Kombes Pol Rudi Trenggono di Medan, Senin (16/9/2013) menjelaskan, ganja seberat 238 kg bersama empat tersangka diamankan di Penginapan Putra Jaya, Bandar Baru, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (12/9/2013) lalu.
Tersangka yang diamankan yaitu AS (25) warga Blangkejeren Aceh, JB alias Hendri (41) warga Kutacane Aceh, Sumarno warga Benteng Hulu, Medan Tembung serta Iqbal Taufiq (25) warga Karya Bakti Medan Tembung. Satu unit mobil Toyota Kijang Innova dan Toyota Avanza serta sejumlah ponsel turut diamankan.
Masih menurut Rudi Trenggono, pengiriman ganja ini berhasil digagalkan setelah BNN Sumut mendapat infornasi dari masyarakat mengenai banyaknya pengiriman ganja dari Aceh ke Medan. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan kemudian merapat ke perbatasan Aceh untuk melakukan pendalaman. Akhirnya penggerebekan dilakukan di Bandar Baru. Ganja ditemukan di mobil Innova, sedangkan para tersangka di dalam penginapan.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, keempat kurir ini mengaku ganja itu dipesan seseorang berinisial AG, warga Tanjung Gusta Medan. Mereka diupah Rp20 juta untuk mengantarkan ganja itu. Ganja didapatkan di Blangkejeren. Pemesan dan pemasok ganja ini masih didalami.
“Tersangka dikenakan Pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini terus dikembangkan," tandas Rudi Trenggono. (BS-001)